Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Barat

Pembangunan SDN 09 Padangpanjang Ternyata Abaikan SMKK

×

Pembangunan SDN 09 Padangpanjang Ternyata Abaikan SMKK

Sebarkan artikel ini

Views: 83

PADANGPANJANG, JAPOS.CO – Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi atau SMKK, adalah bagian dari sistem manajemen pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dalam rangka, penerapan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan pada setiap Pekerjaan Konstruksi.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

“Ini bertujuan agar tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja terjamin keselamatannya, dan agar seluruh peralatan, aset dan sumber produksi dapat dipergunakan secara aman dan efisien serta terhindar dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja,” ujar sumber Japos.Co yang tak mau namanya ditulis.

“Selain itu, penyelenggaraan Jasa Konstruksi berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, mengamanatkan agar penyelenggaraan jasa konstruksi harus sejalan dengan nilai-nilai K3,” ujarnya.

Hasil pantauan Japos.Co Rabu / Kamis (2-3/8/2023), pada pengerjaan pembangunan sarana, prasarana dan utilitas sekolah SD.N 09 Padangpanjang, tidak ditemukan satu orangpun pekerja pada kegiatan tersebut mempergunakan SMKK.

Proyek yang dianggarkan dari APBD Kota Padangpanjang tahun 2023 yang dilaksanakan oleh  CV. Tata Karya Pratama dengan nilai kontrak Rp 603.192.472.000, dengan masa pengerjaan dari 14 Juni 2023 dan berakhir 11 Oktober 2023, diduga  tidak mentaati spesifikasi teknis yang telah ada.

Berdasarkan spesifikasi, bahwa pihak kontraktor harus melaksanakan dan memberlakukan standar nasional keselamatan kerja ( K3 ) di lingkungan proyek, dan melakukan evaluasi dari waktu ke waktu, apabila terjadi kecelakaan dalam lingkungan kerja. Karena dalam dokumen kontrak, SMKK tersebut ikut dalam pembiayaan.

Dan dipasal berikutnya juga dibunyikan, Kontraktor harus menyediakan keperluan pelayanan pertolongan pertama yang cukup di lokasi proyek. Kontraktor diharapkan bekerjasama dengan Rumah Sakit terdekat dan dengan dokter setempat sehingga para pegawai/pekerja yang sakit atau mengalami kecelakaan dapat segera menerima pengobatan yang baik pada setiap saat baik siang maupun malam.

Dan seterusnya, Kontraktor harus mempersiapkan peralatan untuk pertolongan pertama, berupa peralatan P3K, Alat Pemadam Kebakaran, dan Alat Pelindung Diri (APD) berupa Helm, Sepatu Lapangan, Rompi, Safety Belt dan lain-lain untuk menjamin keamanan para pekerja di lapangan dan Pemberi Tugas.

Hingga berita ini tayang, Japos.Co belum bisa melakukan komfirmasi kepada PPK dan juga pihak Rekanan yang mengerjakan pembangunan gedung SD.N 09 Padanpanjang tersebut. (D/H)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 127 JAKARTA, JAPOS.CO – Penyakit Lupus atau umum dikenal Systemic Lupus Erythematosus merupakan penyakit reumatik autoimun yang menyerang berbagai macam organ dan memiliki berbagai macam gejala. Penyakit ini disebabkan…