Scroll untuk baca artikel
BeritaJawa Barat

Disdukcapil Ciamis Terbitkan Akta Kematian Korban Kecelakaan Maut KM 58 Tol Japek

×

Disdukcapil Ciamis Terbitkan Akta Kematian Korban Kecelakaan Maut KM 58 Tol Japek

Sebarkan artikel ini

Views: 285

CIAMIS, JAPOS.CO – Sembilan jenazah korban kecelakaan mobil Grand max KM 58 Tol Jakarta-Cikampek (Japek) tiba di Kabupaten Ciamis, Senin (15/4) sekitar pukul 22.30 WIB. Suasana sedih menyelimuti keluarga korban dan warga setempat kala kedatangan sejumlah jenazah yang satu persatu diturunkan dari mobil ambulans.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Isak tangis terdengar dari keluarga korban, bahkan ada seorang keluarga dari Almarhum Ukar Karmana yang sempat pingsan saat akan menyolatkan jenazah korban. Setelah disholatkan, keempat jenazah kembali dimasukan ke mobil ambulans untuk dibawa ke tempat pemakaman. Tiga jenazah yang terdiri dari ayah dan dua orang anaknya dimakamkan saling berdampingan, satu jenazah lagi berdekatan masih di tempat pemakaman yang sama.

Plh Sekda Ciamis, Aef Saefulloh mengucapkan berduka cita atas peristiwa kejadian kecelakaan yang terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek. Pihaknya telah menerima para jenazah yang tadi diserahkan oleh Kapolres Ciamis, AKBP Akmal. “Semoga almarhum dan almarhumah diterima iman Islamnya dan untuk keluarga korban yang ditinggalkan dapat diberikan ketabahan, kesabaran dan juga ketawakalan,” ujarnya.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Ciamis juga telah menyerahkan para jenazah tersebut kepada pihak keluarga korban. “Saya mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polri dan juga Polres Ciamis yang telah mengurus jenazah sehingga bisa diidentifikasi semuanya. Untuk jenazah warga Desa Tanjungjaya, Rajadesa alhamdulillah semuanya sudah dimakamkan dan untuk jenazah warga Rancah akan dimakamkan pada besok pagi,” kata Aep.

Akta Kematian

Sementara itu ditempat terpisah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis, telah menerbitkan akta kematian untuk korban kecelakaan maut mobil Grand Max di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek (Japek).

Kepala Disdukcapil Ciamis, Yayan M Supyan mengatakan, jumlah korban kecelakaan maut Grand Max di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek ada 12 orang. “Dari 12 orang korban tersebut, ada sebanyak 9 orang korban warga Kabupaten Ciamis. Kesembilan korban tersebut merupakan warga Kecamatan Rajadesa dan Kecamatan Rancah. Namun dari 9 orang korban tersebut ada 2 orang diantaranya adalah warga Kota Depok. Akan tetapi dimakamkan di Kabupaten Ciamis,” katanya, Selasa (16/4).

Yayan menjelaskan, Disdukcapil Kota Depok juga sudah menerbitkan akta kematian untuk dua orang korban kecelakaan maut KM 58 tol Japek tersebut. “Iya dari Disdukcapil Kota Depok tadi diinformasikan sudah menerbitkan akta kematian untuk dua orang warga korban kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek,” jelasnya.

Yayan menyebut, Disdukcapil Kabupaten Ciamis menerbitkan dokumen kependudukan untuk para korban dan keluarganya. Dari mulai KTP elektronik, Kartu Keluarga dan juga akta kematian. “Kalau KTP elektronik dan kartu keluarga itu semua sudah beres. Saat ini hanya akta kematian saja yang masih dalam proses,” ujarnya.

Rencananya hari ini akta kematian untuk para korban kecelakaan maut di KM 58 Tol Japek akan selesai. Kemudian nantinya akan segera diserahkan ke pihak keluarga korban. “Hari ini rencananya selesai, dan setelah semaunya beres akan segera kami serahkan kepada keluarga korban,” pungkasnya. (Mamay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 12 SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Berprofesi sebagai jurnalis memiliki tugas penting untuk mengumpulkan informasi yang akurat dan relevan. Selain melakukan riset, wawancara, observasi, dan pencarian data untuk mendapatkan fakta-fakta yang…