Scroll untuk baca artikel
BeritaTangerang

Perlu Dikaji Ulang Lokasi Gedung Kesenian Kota Tangerang Tidak Sesuai Peruntukan

×

Perlu Dikaji Ulang Lokasi Gedung Kesenian Kota Tangerang Tidak Sesuai Peruntukan

Sebarkan artikel ini

Views: 1.2K

KOTA TANGERANG, JAPOS.CO –  Letak bangunan Gedung Kesenian Kota Tangerang yang berada di tengah-tengah pemukiman di kawasan perumahan Modernland menjadi sorotan masyarakat. Pusat hiburan seperti gedung kesenian seharusnya memiliki lahan yang luas untuk menampung banyak orang dan menyediakan lahan parkir yang memadai.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Surya SH, seorang pemerhati pembangunan Kota Tangerang, menyayangkan keputusan Pemkot yang dianggap terlalu gegabah dalam membangun gedung kesenian tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan terlebih dahulu.

“Seharusnya ada kajian dampak lingkungan sebelum membangun, jangan sampai mengganggu lalu lintas. Ini asal jadi, yang penting anggaran terserap,” ujar Surya.

Sebelumnya, media ramai memberitakan Gedung Kesenian yang dibangun sejak September 2019 dan berlokasi di Jl. Modern Golf Raya, RT.001/RW.008, Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Hingga kini, gedung tersebut masih menjadi sorotan berbagai kalangan.

Informasi yang diperoleh redaksi media ini menunjukkan adanya ketidaksamaan status tanah. Menurut Tatang Sutisna, Kepala BPKD Kota Tangerang, status tanah sudah bersertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kota Tangerang sejak tahun 2022. Namun, sumber lain menyebutkan bahwa tanah tersebut berstatus Hak Guna Bangunan.

Yang perlu dijelaskan oleh Pemerintah Kota Tangerang, dalam hal ini BPKD tentang riwayat tanah tersebut. Dari siapa, dan seperti apa proses penyerahan sehingga menjadi hak pakai atas nama Pemerintah Kota Tangerang.

Pada tahun 2018 dan 2019, APBD Kota Tangerang mengalokasikan dana sebesar 7,2 miliar dan 6,9 miliar rupiah melalui Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Tangerang untuk pembangunan gedung tersebut. Namun, hingga kini, gedung itu belum berfungsi secara maksimal.

Surya, yang juga penggiat anti korupsi di Kota Tangerang, kembali berkomentar terkait hal ini. “Jika perencanaannya sudah tepat, kenapa bangunan sudah selesai tetapi legalitas tanah baru muncul di tahun 2022? Apakah seperti itu birokrasinya? Bangun dulu, baru buat surat tanahnya?” ujarnya.

“Kita bisa lihat bersama kondisi bangunan yang menelan APBD puluhan miliar rupiah ini sampai saat ini tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Jangan karena dibangun dengan uang negara, perawatannya jadi asal-asalan,” lanjutnya.

Laporan ini mengundang perhatian lebih lanjut terkait efisiensi penggunaan anggaran dan ketepatan perencanaan pembangunan di Kota Tangerang.(bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *