Scroll untuk baca artikel
BeritaJawa Barat

Pemkab Ciamis Libatkan Forum Anak Daerah Demi Kejar Target KLA Kategori Madya

×

Pemkab Ciamis Libatkan Forum Anak Daerah Demi Kejar Target KLA Kategori Madya

Sebarkan artikel ini

Views: 287

CIAMIS, JAPOS.CO – Pemerintah Kabupaten Ciamis terus mengupayakan kebijakan yang berpihak pada pemenuhan hak anak dan memastikan bahwa kabupaten tersebut tetap menjadi Kabupaten Layak Anak (KLA). Khususnya dalam rangka mengejar target meraih gelar sebagai KLA tingkat madya di Provinsi Jawa Barat.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Salah satu langkah yang diambil adalah melibatkan perwakilan anak dalam setiap kegiatan kebijakan. seperti Forum Anak Daerah (FAD) Kabupaten Ciamis. Pada Pra Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) 2025 yang digelar Selasa (16/4), pemerintah Kabupaten Ciamis mengundang FAD Kabupaten Ciamis untuk berpartisipasi. Tujuan utamanya adalah meningkatkan upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus bagi mereka.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP2KBP3A) Kabupaten Ciamis, Dr. Dian Budiana, M.Si, menjelaskan bahwa keterlibatan FAD dalam pra Musrenbang ini bertujuan agar aspirasi pemenuhan hak anak dapat tersampaikan secara langsung kepada pemerintah Kabupaten Ciamis untuk tahun mendatang. “Forum Anak Daerah juga dilibatkan dalam pra Musrenbang RKPD 2025 ini untuk memastikan bahwa pemenuhan hak anak menjadi prioritas bagi pemerintah Kabupaten Ciamis di tahun depan,” ujarnya kepada para awak media.

Pelibatan FAD dalam RKPD 2025 sesuai dengan hasil Rapat Koordinasi Gugus Tugas (Rakor Satgas) Kabupaten Layak Anak (KLA) tingkat Kabupaten Ciamis tahun 2024, yang diadakan Rabu, (20/3). Ini merupakan arahan dari Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak (PHA)-DP3AKB Provinsi Jawa Barat, Rumondang Rumapae SAP.

Kehadiran KLA diharapkan dapat memastikan terpenuhinya hak-hak anak untuk hidup, tumbuh dan berkembang, mendapatkan perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, serta perlakuan salah lainnya, serta berpartisipasi aktif menyuarakan aspirasi dalam setiap keputusan yang menyangkut dirinya.

Pemenuhan hak-hak tersebut, tutur Dr. Dian, sifatnya sangat kompleks dan multisektoral, sehingga komitmen lintassektor menjadi hal yang sangat esensial. KLA ini hadir setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak. Dengan lahirnya Perpres tersebut, dasar hukum pelaksanaan program KLA di Indonesia menjadi lebih kuat dan ini akan memberikan kemudahan dan keleluasaan bagi daerah untuk berinovasi dan berkreasi. “Agar program KLA dapat berkembang sesuai dengan potensi dan kearifan lokal masing-masing daerah,” tuturnya.

Kelima Kalinya

Sebagaimana diketahui beberapa waktu lalu, Kabupaten Ciamis kembali berhasil meraih penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA) kategori Pratama tahun 2023 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.

Dr. Dian mengungkapkan prestasi ini merupakan yang ke-5 kalinya berturut-turut. Namun sampai saat ini, Pemkab Ciamis mendapatkan penganugerahan Kabupaten Layak Anak masih pada kategori pratama. Dian pun berharap, tahun ini Pemkab Ciamis berhasil mendapatkan penghargaan naik dari sebelumnya yaitu kategori madya. “Saat ini kita masih bertahan pada penghargaan kategori pratama, mudah-mudahan tahun ini bisa naik pada kategori madya,” ungkapnya.

Sehingga, untuk mencapai peningkatan penghargaan dari pratama menjadi madya tersebut, kata Dr. Dian pihaknya akan mempersiapkan diri. “Untuk mencapai pada kategori madya kita akan lebih mempersiapkan diri, termasuk dengan pembentukan Kecamatan, Desa/Kelurahan Layak Anak,” kata Dian.

Keberhasilan Kabupaten Ciamis dalam penghargaan kategori Kabupaten Layak Anak, jelas Dr. Dian tidak terlepas dari komitmen Bupati Ciamis dalam rangka mewujudkan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Ciamis dengan terbitnya Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 tahun 2018 tentang Kabupaten Layak Anak, Peraturan Bupati Ciamis Nomor 43 tahun 2021 tentang rencana aksi daerah Kabupaten Layak Anak Kabupaten Ciamis Tahun 2020-2024 serta Keputusan Bupati Ciamis Nomor 463/Kpts:204-Huk/2021 tentang Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Ciamis.

Diakuinya dengan penganugerahan Kabupaten Layak Anak kepada Kabupaten Ciamis bukan berarti kasus-kasus yang terjadi di masyarakat tentang kekerasan yang terjadi di Kabupaten Ciamis tidak ada alias zero incident. “Di DP2KBP3A Kabupaten Ciamis, ada lembaga yang dinamakan Tim Perlindungan Perempuan dan Anak (TP2A) Kabupaten Ciamis. Lembaga tersebut bertanggungjawab mendampingi korban dari kekerasan dan pencabulan yang terjadi dengan melibatkan psikolog dari Bandung dalam upaya pendampingan untuk memulihkan psikologis korban, “ tandasnya.  (Mamay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 14 SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Berprofesi sebagai jurnalis memiliki tugas penting untuk mengumpulkan informasi yang akurat dan relevan. Selain melakukan riset, wawancara, observasi, dan pencarian data untuk mendapatkan fakta-fakta yang…