Scroll untuk baca artikel
BeritaRiau

Dua Orang Tersangka dan Ditahan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth di Dumai

×

Dua Orang Tersangka dan Ditahan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth di Dumai

Sebarkan artikel ini

Views: 1.5K

PEKANBARU, JAPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bandwidth tahun 2019. Kedua tersangka tersebut adalah MFZ, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Dumai, dan SHL, Direktur Utama PT Mayatama Solusindo. Keduanya langsung ditahan setelah penetapan status tersangka.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Bambang Heripurwanto, penetapan tersangka dilakukan setelah jaksa penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup berdasarkan pasal 184 ayat 1 KUHAP.

“Hari ini, Jaksa selaku penyidik pada Kejaksaan Negeri Dumai, setelah memperoleh dua alat bukti yang cukup, menetapkan tersangka MFZ dan SHL,” ujar Bambang pada Jumat (17/5/2024).

Bambang menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga melakukan persekongkolan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara menunjuk PT Mayatama Solusindo sebagai penyedia barang dan jasa bandwidth jaringan internet pada Dinas Kominfo Dumai. Anggaran pengadaan tersebut sekitar Rp1,3 miliar.

“Selain bukti-bukti keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan tersangka, surat-surat, dan barang bukti, Jaksa juga telah mendapatkan bukti hasil penghitungan kerugian keuangan negara cq Pemko Dumai,” lanjut Bambang.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk mempermudah dan mempercepat proses penyidikan, kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai selama 20 hari ke depan berdasarkan alasan objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat 4 KUHAP.

“Sebelum ditahan, kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan oleh Jaksa selama sekitar 4 jam di ruang pemeriksaan Kejari Dumai. Namun, tersangka MFZ menolak didampingi oleh penasehat hukum,” tegas Bambang.

Penyidik juga akan berusaha mengoptimalkan pengembalian aset negara melalui penelusuran dan penyitaan aset yang terkait. “Atas persekongkolan kedua tersangka, kerugian keuangan negara atau daerah yang ditimbulkan sebesar Rp305.256.335,” pungkas Bambang.

Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat mengungkap lebih jelas kronologi dan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam dugaan korupsi ini. Kejaksaan Negeri Dumai akan terus berupaya menjalankan tugasnya secara transparan dan profesional untuk menegakkan keadilan serta memulihkan kerugian negara.tutup Bambang.(AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *