Scroll untuk baca artikel
BeritaSumatera Barat

Janjikan Bantuan Rp. 200 Juta, Anggota DPRD PKS Budiman Dt. Malano Garang Diduga ‘Prank’ Pondok Pesantren

×

Janjikan Bantuan Rp. 200 Juta, Anggota DPRD PKS Budiman Dt. Malano Garang Diduga ‘Prank’ Pondok Pesantren

Sebarkan artikel ini

Views: 1.6K

TANAH DATAR,JAPOS.CO – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Budiman Dt. Malano Garang, SAg MM dari Partai Keadilan Sejahtra (PKS) priode 2019-2024 dan juga Calon Legislatif (Caleg) untuk priode berikutnya diduga _‘prank’_ Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Thawalib Tanjung Limau dengan menjanjikan bantuan uang tunai (hibah) sebesar Rp. 200 Juta yang dianggarakan dari Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Provinsi Sumbar Tahun Anggaran (TA) 2023, bahkan hal itu disampaikan langsung oleh Gubernur Sumbar H. Mahyeldi Ansarullah dihadapan masyarakat dan tamu undangan pada saat menghadiri Milad 1 Abad Ponpes Thawalib Thanjung Limau pada 25 Juli 2023 lalu, namun hingga saat ini bantuan hibah yang dijanjikan tidak kunjung diterima pihak Yayasan.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Salah satu pengurus Yayasan Ponpos Thawalib Tanjung Limau Asrul Wahid menyampaikan, bahwa pihaknya sudah beberapa kali menghubungi Budiman guna menagih prihal yang dijanjikan, namun Budiman berdalih bahwa untuk dapat mencairkan anggaran tersebut pihak Yayasan terlebih dahulu harus mengisi syarat-syarat penerima bantuan hibah yang harus di input pada sistem Aplikasi Sakato Plan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar.

“Pada saat dijanjikan (pada pertengahan tahun 2023) kita tidak diberitahukan mengenai (mekanisme) pencairan bantuan itu, justru setelah kita tagih pada akhir tahun 2023 baru dibertahu bahwa kita harus mengisi persyaratan di aplikasi Sakato Plan, sedangkan tahun anggaran sudah mau tutup buku,”terangnya saat berbincang dengan wartawan di Gedung Islamic Aula kantor Bupati Tanah Datar, Selasa (23/01).

Sementara itu saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Budiman Dt. Malano Garang secara tidak langsung membantah melakukan _‘prank’_, dirinya mengklaim bahwa kesalahan bukan pada dirinya, tetapi murni kelalaian pihak Yayasan yang tidak melengkapi persyaratan yang harus di input pada Aplikasi Sakato Plan.

“Anggaran sudah saya masukkan, kesalahan terjadi pada pihak Yayasan yang tidak memasukkan syarat-syarat penerima bantuan MLL Aplikasi Sakato Plan sehingga dana tersebut tidak bisa dicairkan. Untuk tahun 2024 anggarannya sudah saya masukkan lagi, tapi apabila pihak Yayasan tidak juga memasukkan syaratnya maka realisasi bisa gagal lagi. (Jadi) kesimpulannya kesalahan bukan pada saya tapi kelalaian pihak Yayasan,” tulis Budiman melalui pesan instan, Rabu (23/01). (Dms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 158 JAKARTA, JAPOS.CO – Penyakit Lupus atau umum dikenal Systemic Lupus Erythematosus merupakan penyakit reumatik autoimun yang menyerang berbagai macam organ dan memiliki berbagai macam gejala. Penyakit ini disebabkan…