Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWA

Kejati Jabar Tabrak SOP Kejaksaan Warga Garut Ajukan Praperadilan

×

Kejati Jabar Tabrak SOP Kejaksaan Warga Garut Ajukan Praperadilan

Sebarkan artikel ini

Views: 1.4K

BANDUNG, JAPOS.CO – Sidang Pra peradilan yang dilakukan oleh Warga Garut (Pemohon) dan Kejati Jabar (Termohon).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Gugatan Pra Pradilan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) tersebut melalui Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 Bandung, kaitan dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) BPR Bank Intan Jabar (BIJ) Garut.

Kuasa hukum warga Kabupaten Garut, Asep Muhidin, Selasa (8/1/2024) mengatakan, proses Pra Pradilan yang dilakukan tersebut sesuai dengan gugatan yang dilakukan oleh tiga orang warga yaitu AS, BS dan IW.

“Sebetulnya yang ingin melakukan gugatan resmi itu banyak, cuma dengan tiga orang ini kami menganggap cukup untuk kemudian membongkar dugaan tipikor BIJ tersebut,” katanya.

Ditemui di PN Kelas I Bandung, Asep mengungkapkan, proses hukum yang dilakukan oleh Kejati Jabar ini, diketahui sudah berlangsung sejak Januari 2023, namun proses hukum tersebut tidak ada tindak lanjut alias mandeg.

“Kami telah membacakan poin-poin gugatan yang kami ajukan dalam Pra Pradilan ini, ada sejumlah poin tambahan yang kami tuangkan dalam berkas gugatan,” kata kuasa hukum pemohon (Warga Kabupaten Garut) Asep Muhidin.

Asep menjelaskan, tambahan poin gugatan tersebut yaitu, termohon satu 1 (Kejati Jabar) harus membuktikan apa yang menjadi dasar dan pertimbangan dalam penanganan perkara dugaan tipikor BIJ Garut Tahun 2018-2021 dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Kemudian, termohon 1 agar membuktikan, apa yang menjadi dasar, alat bukti dalam menangani perkara dugaan tipikor BIJ Garut Tahun 2018-2021 kaitan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp 10 miliar, apakah hasil hitungan lembaga resmi atau internal kejaksaan,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Asep, termohon 1 diminta untuk membuktikan dan menyebutkan alat bukti apa yang kemudian menjadi dasar menaikan setatus perkara dari penyilidikan menjadi penyidikan.

“Lanjut, apa yang menjadi kendala termohon I hingga saat ini belum juga menetapkan seseorang yang layak atau bertanggungjawab atas perbuatannya (tersangka) dan belum dilakukan penahanan,” ujarnya.

Terakhir, termohon I diminta untuk menjelaskan secara utuh landasan hukum yang menjadi rujukan belum atau tidak menetapkan dan menahan tersangka pada perkara ini, sehingga harus melabrak SOP yang menjadi pedoman jaksa pada Kejaksaan dalam menangani suatu perkara tindak pidana khusus.

“Serta, mempertanyakan dilakukan atau tidak kaitan fungsi pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh termohon II (Kejagung) terhadap termohon I, sesuai dengan UU terkhusus Peraturan Jaksa Agung,”
Sementara salah seorang Tim termohon (1) dari Kejati jabar ketika dimintai komentar nya tentang perkara ini, hanya menjawab kita hargai proses ini,” pungkasnya.(Yara).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *