Scroll untuk baca artikel
BengkuluBerita

Abaikan Surat Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu Wanita Terdakwa Kasus Perbuatan Terlarang Ditangkap

×

Abaikan Surat Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu Wanita Terdakwa Kasus Perbuatan Terlarang Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Views: 1.4K

MUKOMUKO, JAPOS.CO – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko dibantu Buru Sergap (Buser) Polres Mukomuko seorang wanita akhirnya berhasil ditangkap di kediamannya di Desa Pondok Baru, Kecamatan Selagan Raya, Kabupaten Mukomuko tengah asik bermain Handphone. Dimana wanita berinisial TS (33) itu merupakan terdakwa Kasus perzinahan dalam penanganan Pengadilan Tinggi Bengkulu sejak tahun 2022 lalu.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dikonfirmasi,” Kajari Mukomuko Rudi Iskandar SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Radiman SH membenarkan ada penjemputan paksa terhadap seorang wanita berinisial TS pada Kamis, 3 Mei 2024 di Desa Pondok Baru, Kecamatan Selagan Raya, Kabupaten Mukomuko.

“Benar, berdasarkan putusan hakim pengadilan tinggi Bengkulu tanggal 16 November 2022 dengan Nomor 120/PID/2022/PT/BGL dan dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 21 KUHP, pasal 27 KUHP dan pasal 284 Ayat (1). Terdakwa ini pernah menjadi tahanan selama tiga bulan Kejaksan Mukomuko dan setelah itu kita mengirimkan surat putusan hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu,” lanjut Radiman.

“Surat Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu tersebut kami kirim kepada terdakwa TS namun tidak ada tanggapan, kemudian kami kembali mengirimkan surat putusan  hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu melalui Kades itu pun tidak digubris oleh terdakwa,” kata Kasi Itel.

Kasi Intel Radiman SH juga menjelaskan,” untuk yang ketiga kali nya kami dari intel kejaksaan bersama tim intel serta Buser Polres Mukomuko mendatangi rumah terdakwa TS dengan membawa surat putusan itu .

“Sampai di rumah terdakwa sedang tidak berada di rumah. Dan menurut keterangan anak terdakwa sedang berada di kebun, dan kami meminta sepupu terdakwa untuk datang ke rumah terdakwa untuk mengabarkan bahwa terdakwa akan di eksekusi, ditunggu juga tidak diindahkan oleh terdakwa,” ungkap Radiman.

Menurut Kasi Intel Radiman,” selama satu minggu kami melakukan pengintaian dan setelah mendapat informasi bahwa terdakwa Kamis, (3/5) sekira pukul 15.30 WIB sedang berada di rumah, dengan gerak cepat Kami kembali dibantu tim Buser Polres Mukomuko mengeksekusi terdakwa dengan cara menangkap paksa, dan ditemui terdakwa tengah asik bermain HP di dalam rumah. Kemudian kita langsung angkat ke Kejaksaan kemudian kita titipkan di rutan Polres Mukomuko untuk diserahkan ke Lapas perempuan Bengkulu,” ujar Radiman.

Ditambahkan Kasi Intel Radiman, sebelum nya pasangan pria TS berinisial T sudah terlebih dahulu kita tahan dengan cara T menyerahkan diri langsung setelah menerima Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu dan kini tengah menjalani tahanan.

”Kronologis berlangsungnya perbuatan tidak terpuji tersebut menurut putusan pengadilan sudah berlangsung selama tiga tahun dikarenakan masyarakat setempat sudah mencurigai gerak gerik pria T yang sering mampir ke rumah TS, setelah berlangsung selama tiga tahun lama nya, sepupu dari suami terdakwa TS menangkap basah ketika T sedang berada di pojok dapur hanya mengenakan celana pendek sementara terdakwa TS hanya mengenakan kain yang dikemban di dada tanpa pakaian,” jelas Radiman.

“Setelah menjalani proses tahanan selama tiga bulan terdakwa melakukan banding ke Pengadilan tinggi Bengkulu namun keputusan banding tersebut tidak berubah dan tetap merupakan terdakwa dari Pengadilan Tinggi Bengkulu dan sambil menunggu putusan itu terdakwa bisa beraktivitas di rumahnya dan setelah dilakukan penangkapan hari ini Jum’at besok kita langsung serahkan ke lapas perempuan Bengkulu,” tandas Radimana.(Jpr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *