Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Barat

Ribuan Aparatur Pemdes Ikuti Penerangan Hukum Program Jaga Desa Tahun 2023

×

Ribuan Aparatur Pemdes Ikuti Penerangan Hukum Program Jaga Desa Tahun 2023

Sebarkan artikel ini

Views: 55

CIAMIS, JAPOS.CO – Kegiatan jaga Desa Pemerintah Kabupaten Ciamis merupakan kegiatan yang berlangsung secara berkesinambungan antara kepala desa dengan BPD ditujukan kepada aparatur Pemerintahan Desa agar pemahaman pengetahuan terhadap hukum semakin berkembang secara dinamis, sehingga menjadi jelas dan berhati-hati dalam mengemban tugas.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Hal tersebut disampaikan Bupati Ciamis, H. Herdiat Sunarya saat memberikan sambutannya di hadapan para ribuan aparatur pemerintahan desa yang dilaksanakan di gedung KH. Irfan Hielmy Islamic Center Ciamis, Rabu (8/11). Adapun tema khusus yang di usung pada kegiatan tersebut adalah “Penanganan Perkara Terhadap Pengelolaan Dana Desa”.

Atas terlaksananya kegiatan ini, Bupati Ciamis menyambut baik dan memberikan apresiasi atas diselenggarakannya penerangan hukum program jaga desa bagi kepala desa dan ketua BPD Kabupaten Ciamis tahun 2023. “Saya sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas berkenannya Kejaksaan Negeri Ciamis untuk peduli dan meluangkan waktunya pada kegiatan ini”, ungkapnya.

Menurutnya, pada saat ini masyarakat sangat membutuhkan tauladan dari para Aparatur Pemerintah dan tokoh masyarakat yang bisa dijadikan panutan yang dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

“Sehubungan hal tersebut, saya berharap melalui kegiatan ini dapat dijadikan jembatan untuk menyamakan persepsi para kepala desa dan BPD untuk saling membina dalam menjalin hubungan yang baik antar kepala desa yang ada di Kabupaten Ciamis dalam mewujudkan visi dan misi di desa masing-masing. Ya, kepala desa dan BPD memiliki peran yang sangat vital dan strategis dalam pembangunan desa. Melalui momentum ini kita tentunya bentuk preventif dalam mengurangi pelanggaran hukum dan tindak pidana, “ harapnya.

Bupati Ciamis mengajak para kepala desa dan BPD setelah mengikuti kegiatan ini bisa mengerti seputar informasi hukum, agar bisa diteruskan kepada warga masyarakat di desanya serta diharapkan permasalahan-permasalahan hukum di lingkungannya dapat dicegah dan ditangkal secara bersama-sama.

Sementara itu dalam laporannya, Kadis PMD Kabupaten Ciamis, Ape Ruswandana melaporkan kegiatan ini merupakan tindak lanjut surat dari Kejaksaan Negeri Ciamis Nomor B-2093/M.2.25/Dsb.4/11/2023 perihal pelaksanaan penerangan hukum Kejaksaan Negeri Ciamis tanggal 3 November 2023.

Pada kesempatan tersebut, Ape juga menyampaikan ucapan banyak terimakasih atas kehadiran para kepala desa beserta ketua BPD Kabupaten Ciamis yang telah hadir pada acara tersebut. “Sekali lagi saya ucapkan banyak terimakasih atas kehadiran para kepala desa beserta ketua BPD Kabupaten Ciamis yang telah hadir pada kegiatan ini, “ ujarnya.

Sementara itu, Kasi Intelejen Kejari Ciamis, Rismanto menuturkan, dengan tema “Penanganan Perkara Terhadap Pengelolaan Dana Desa”. Tema ini sangat penting untuk dibahas bersama guna menyamakan persepsi antara APIP (Aparat pengawasan Intern Pemerintah), APH (Aparat Penegak Hukum), dan Kepala Desa beserta jajarannya.

Dalam penanganan perkara yang mungkin dihadapi oleh Kepala Desa terhadap pengelolaan dana desa. “Hal ini penting dibahas karena mungkin saja Kepala Desa menjadi khawatir terhadap pengelolaan dana desa yang disinyalir atau diduga terdapat penyelewengan dana desa, yang kemudian dilaporkan oleh LSM, wartawan, ataupun lainnya. Sehingga, Kepala Desa seringkali tidak menggunakan anggaran yang ada secara maksimal untuk masyarakat akibat kekhawatiran dilaporkan. Diharapkan dengan dilaksanakannya Sosialisasi ini tidak ada lagi Kepala Desa yang ragu untuk menyerap anggaran dana desa demi kepentingan masyarakatnya dan seluruh elemen masyarakat termasuk BPD dapat mengawasi penggunaan dana desa, “ tuturnya.

Acara dilanjutkan dengan pembahasan materi dari Kejaksaan Negeri Ciamis dan DPMD. Turut hadir sebagai narasumber pada acara tersebut, Kasi Intelejen, Rismanto, Kasi Tindak Pidana Khusus, Inal Jainal Saiful, Kasubsi Pra Penuntutan, Kendar Sudaryana, Kasi Perdata dan TUN, Nizar Febriansyah. (Mamay)

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 132 JAKARTA, JAPOS.CO – Penyakit Lupus atau umum dikenal Systemic Lupus Erythematosus merupakan penyakit reumatik autoimun yang menyerang berbagai macam organ dan memiliki berbagai macam gejala. Penyakit ini disebabkan…