Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Barat

Wako Apresiasi Kinerja DPRD Terkait Tuntasnya Raperda Pajak Rertribusi

×

Wako Apresiasi Kinerja DPRD Terkait Tuntasnya Raperda Pajak Rertribusi

Sebarkan artikel ini

Views: 76

BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Sidang Paripurna DPRD Kota Bukittinggi ,langsung dipimpin Ketua DPRD Beny Yusrial, wakil unsur pimpinan Nus Hasra, Rusdi Nurman dan Walikota Erman Safar , berlangsung Senin 09/10,2023 di Hal Gedung DPRD Bukittinggi.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Eksekutif bersama Legislatif Kota Bukittinggi sahkan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah menjadi Perda. Penandatanganan nota persetujuan bersama ranperda , dihadiri anggota dewan, unsur SKPD Balaikota.

Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebelumnya dihantarkan Walikota Bukittinggi dalam Rapat Paripurna DPRD tanggal 9 Agustus 2023. “Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD dan Jawaban Walikota terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda telah dilaksanakan 10 dan 11 Agustus 2023,” papar Beny.

Anggota DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi, juru bicara pansus, beberapa perbedaan antara perda yang lama dengan raperda yang baru .Dari 9 jenis pajak yang sebelumnya dipungut berdasarkan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009, diubah menjadi 7 jenis pajak berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022.

“Namun prinsipnya tidak ada jenis pajak yang dihapuskan bahkan terdapat 2 penambahan objek baru terkait dengan Opsen PKB dan Opsen BBNKB yang merupakan pengalihan dari bagi hasil pajak provinsi.

“Selain Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 juga menyatukan 5 jenis Pajak yang berbasis konsumsi (pajak makan dan /atau minuman, pajak tenaga listrik, pajak jasa perhotelan; pajak jasa parkir; dan pajak kesenian dan Hiburan) menjadi satu jenis yakni Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT),” urai Syaiful .

Penyederhanaan jenis Retribusi terjadi karena ditetapkannya UU 1 Tahun 2022 dari 18 jenis menjadi 13 jenis, yang terbagi atas, Retribusi Jasa Umum, dari 9 jenis berubah menjadi 4 jenis yaitu Retribusi Pelayanan Kesehatan; Retribusi Pelayanan Kebersihan; Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum; dan Retribusi Pelayanan Pasar.

“Retribusi Jasa Usaha, semula 7 jenis, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tetap berjumlah 7, namun ada perubahan nama dan objek retribusinya. Retribusi Perizinan Tertentu, semula 2, saat ini juga 2 namun juga terjadi perubahan nama dan objek retribusi.

Pemandangan akhir Fraksi Gerindra, M. Angga Alfarichi. Fraksi Nasdem-PKB dibacakan Zulhamdi Nova Candra. Fraksi PKS dibacakan Ibra Yaser. Fraksi Golkar Syafril. Pemandangan akhir Fraksi Demokrat Alizarman.Fraksi Amanat Nasional Persatuan, Irman Bahar.

Enam fraksi di DPRD Bukittinggi, menyetujui hasil pembahasan ranperda pajak dan retribusi daerah . Secara garis besar seluruh fraksi berharap Perda dapat dilaksanakan , semua SKPD terkait tahun 2024. Pemerintah daerah diminta tetap melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi dengan baik dan benar.

Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, apresiasi tim Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atas kerja kerasnya dalam membahas ranperda . Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan sumber utama dalam Pendapatan Daerah, disamping hasil pengelolaan kekayaan daerah .

Pemerintah Kota Bukittinggi dari dini telah melakukan tahapan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sejak setahun lalu, namun baru bisa diselesaikan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Undangkan pada tanggal 16 Juni 2023.

Peraturan Pemerintah menjadi petunjuk pelaksana dari Undang Undang Nomor 1 tahun 2022. Rancangan Peraturan Daerah melalui tahapan harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Barat dan Peraturan Daerah harus selesai menjelang tahun 2024.

“Kita berharap, dengan adanya pungutan pajak dan retribusi dengan dasar hukum yang jelas, menambah potensi pendapatan asli daerah Kota Bukittinggi,” harap Walikota.(Yet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 134 JAKARTA, JAPOS.CO – Penyakit Lupus atau umum dikenal Systemic Lupus Erythematosus merupakan penyakit reumatik autoimun yang menyerang berbagai macam organ dan memiliki berbagai macam gejala. Penyakit ini disebabkan…