Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Barat

Pemkab Ciamis Buka Lowongan PPPK untuk 477 Formasi

×

Pemkab Ciamis Buka Lowongan PPPK untuk 477 Formasi

Sebarkan artikel ini

Views: 45

CIAMIS, JAPOS.CO – Pemerintah Kabupaten Ciamis kembali membuka lowongan pekerjaan bagi non-Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Seleksi Penerimaan Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023. Jumlah kali ini sebanyak 477 formasi.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Tahapan-tahapannya, pendaftaran seleksi mulai 20 September hingga 9 Oktober 2023 melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN). Adapun waktu pelaksanaan seleksi administrasi dari 20 September hingga 12 Oktober 2023. Selanjutnya pengumuman hasil seleksi administrasi pada 13 hingga 16 Oktober 2023.

Kemudian pelaksanaan seleksi kompetensi pada 8 November hingga 2 Desember 2023, dan pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan 13 November hingga 4 Desember 2023. Sedangkan pengumuman kelulusan 4 hingga 13 Desember 2023.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Ciamis, Ai Rusli Suargi, penerimaan PPPK tersebut untuk memaksimalkan kinerja para pegawai di lingkup instansi Pemkab Ciamis. “Seleksi dilakukan seperti biasa melalui sistem Computer Assisted Test (CAT),” ujar Ai Rusli kepada japos.co, Senin (18/9).

Disampaikannya, Pemkab Ciamis awalnya mengusulkan 482 formasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), namun dalam surat keputusan ditetapkan untuk kebutuhan formasi PPPK Ciamis sebanyak 477. “Adapun rincian formasinya100 untuk tenaga pendidikan, 270 tenaga kesehatan dan 107 tenaga teknis. Penentuan kebutuhannya sebanyak 80 persen kebutuhan khusus bagi non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah dan 20 persen bagi kebutuhan umum bagi pelamar di luar Ciamis. Serta memiliki pengalaman paling sedikit dua tahun yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar,” tutur Ai.

Ai Rusli menghimbau kepada masyarakat agar tidak melayani tawaran siapa pun yang menyebutkan akan mempermudah penerimaan sebagai PPPK Tahun 2023. “Dalam seleksi ini Pemkab Ciamis tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apa pun dari oknum-oknum yang mengatasnamakan Tim Pengadaan Seleksi PPPK di lingkungan Pemkab Ciamis Tahun Anggaran 2023,” pungkasnya. (Mamay)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 84 JAKARTA, JAPOS.CO – Penyakit Lupus atau umum dikenal Systemic Lupus Erythematosus merupakan penyakit reumatik autoimun yang menyerang berbagai macam organ dan memiliki berbagai macam gejala. Penyakit ini disebabkan…