Scroll untuk baca artikel
BANTENBeritaHEADLINEPandeglang

Sekjen DPP FPK Angkat Bicara Soal Dugaan Pungli Program PTSL di Pandeglang

×

Sekjen DPP FPK Angkat Bicara Soal Dugaan Pungli Program PTSL di Pandeglang

Sebarkan artikel ini

Views: 68

PANDEGLANG, JAPOS.CO – Sekretaris Jenderal DPP FPK Front Pemantau Kriminalitas Kabupaten Pandeglang menilai Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang mandul dalam menangani dugaan kasus Pungutan Liar Program PTSL tahun 2022-2023 yang terjadi di Kecamatan Sobang Kabupaten Pandeglang, Banten. Minggu(14/5/2023)

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kejari Pandeglang dibawah pimpinan Helena Oktavianne SH MH dinilai tak bertaring dan terkesan diam menyaksikan kasus dugaan Pungutan Liar pada Program PTSL di Desa Cimanis tersebut.

Sekjen DPP FPK Front Pemantau Kriminalitas Rezky Hidayat, menyampaikan, mandulnya supremasi hukum di Kejaksaan Negeri Pandeglang harus dipertanyakan, karena sepanjang tahun 2022 hingga 2023 belum satupun kasus yang dituntaskan oleh Kejari Pandeglang pasca kepemimpinan Kejari terdahulu.

“Ini terlihat jelas, saat dihadapkan dengan pejabat pemerintah terkait dugaan Pungli Program PTSL. Kejari seolah-olah tidak memiliki taring, Kejari tutup mata dan telinga seolah-olah hal ini tidak pernah terjadi,” ujar Rezky Hidayat, Sekjen DPP FPK Front Pemantau Kriminalitas

Sekjen DPP FPK Rezky Hidayat secara kelembagaan, sangat menyesalkan sikap penegak hukum yang terkesan diam dan tidak menindak lanjuti sejumlah perkara baik yang telah dilaporkan maupun menjadi temuan aparat penegak hukum.

“Yang jelas DPP FPK menganggap Kejaksaan Negeri Pandeglang takut kepada pejabat korup atau pelaku Pungli di Kabupaten Pandeglang khususnya, atau mungkin Kejaksaan juga ikut serta “masuk angin,” terangnya.

Dia lalu membeberkan sejumlah perkara penyalahgunaan anggaran yang diduga melibatkan Kepala Desa (Kades) serta dugaan kasus Pungutan Liar lainnya yang hingga saat ini tidak ada tindaklanjut alias mandul.

Menurutnya, sebagai penegak hukum yang paham Undang Undang, Kejari harus tegas mengambil keputusan, karena Pungutan Liar jenis apapun sangat merugikan warga negara dan harus diberantas.

“Seseorang yang melakukan tidak kejahatan melakukan Pungutan Liar yang merugikan Warga harus diproses secara hukum yang berlaku, bukan diaminkan,” tegas Rezky

Ditempat terpisah, Wildan selaku Kasi Intel Kejari Pandeglang, Banten saat dikonvirmasi Via Pesan Whatssapnya tidak ada jawaban sampai pemberitaan ini terbit.(Yan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *