Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Barat

PA Pangandaran Segera Dibangun Warga Tak Perlu ke Ciamis Urus Cerai

×

PA Pangandaran Segera Dibangun Warga Tak Perlu ke Ciamis Urus Cerai

Sebarkan artikel ini

Views: 125

PANGANDARAN, JAPOS.CO – Kantor Pengadilan Agama di Pangandaran akan segera dibangun. Warga Pangandaran yang hendak mengurus perkara perceraian tak perlu lagi menempuh jarak jauh ke Ciamis.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Selama ini 11 tahun berdiri, Pangandaran sendiri belum memiliki Pengadilan Agama. Warga Pangandaran pun terpaksa harus bersusah payah menempuh perjalanan menuju ke Ciamis. Jarak yang ditempuh bisa mencapai 2 jam lebih atau 93,0 kilometer perjalanan melalui darat.

Kondisi ini juga menyulitkan warga untuk mengurus perkara. Ongkosnya pun bertambah. Namun dalam waktu dekat, Pengadilan Agama Pangandaran akan dibangun. Ketua PA Ciamis, Arif Mukhsinin mengatakan untuk rencana kantor PA Pangandaran sudah diajukan ke Bupati. “Kalau lihat siteplan sudah bagus, ada rekomendasi, kita sudah mengajukan juga ke Pengadilan Tinggi ke Mahkamah Agung, tinggal dari atas pak presiden seperti apa,” kata Arif kepada japos.co, Selasa (1/8).

Menurutnya untuk persyaratan pembangunan Pengadilan Agama di Pangandaran sudah terpenuhi semuanya. Untuk tanahnya pinjam punya Pemda Pangandaran. “Dibangun pun sama pemda di atas tanah seluas 5 hektar di wilayah Cintaratu, Desa Cintaratu, Kecamatan Parigi,” ujarnya.

Ia mengatakan untuk mempermudah warga Pangandaran dalam mengajukan sejumlah perkaranya, maka PA Ciamis membuka sidang perkara cerai ke Pangandaran. “Pembukaan sidang keliling itu setiap hari Selasa,” katanya.

Selain itu, kata Arif, balai sidang keliling itu benar-benar melayani orang yang tidak mampu. Karena mengingat jarak antara Pangandaran ke Pengadilan Ciamis yang lokasinya jauh. “Ongkos saja sehari bisa Rp 200 ribu kalau berangkat sendiri, kalau tidak sendiri pasti lebih dari itu. Makanya kami jemput bola,” katanya.

Arif berharap Kabupaten Pangandaran segera mempunyai Pengadilan Agama sendiri untuk mempermudah warga dan tidak lagi menyatu dengan Kabupaten Ciamis. (Mamay)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 111 JAKARTA, JAPOS.CO – Penyakit Lupus atau umum dikenal Systemic Lupus Erythematosus merupakan penyakit reumatik autoimun yang menyerang berbagai macam organ dan memiliki berbagai macam gejala. Penyakit ini disebabkan…