Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Barat

Kaban Bapenda Sumbar Justru Membuat Pernyataan Blunder

×

Kaban Bapenda Sumbar Justru Membuat Pernyataan Blunder

Sebarkan artikel ini

Views: 140

TANAH DATAR, JAPOS.CO –  Menanggapi jawaban somasi yang disampaikan oleh Kaban Bapenda Provinsi Sumbar Maswarsi Dedi

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Joni Hermanto ketika dikonfirmasi oleh Japos.Co Senin, (24/7/2023) mengatakan Poin yang saya tangkap atas semua yang disampaikan Kepala Bapenda itu, dirinya menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub) merupakan peraturan pelaksana undang-undang atau aturan yang ada diatasnya.

Secara normatif tidak salah atas apa yang disampaikannya itu, tapi secara teknis, tampaknya Pemprov Sumbar kurang memahami bunyi muatan Pasal 10 Permendagri Nomor 6 Tahun 2023, yang mana dengan tegas menyatakan:

(1) Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB.

(2) Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar.

Dan juga mereka tidak paham rumus menghitung Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebagai dasar menentukan besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yakni NJKB dikalikan 2 persen lalu dikalikan 0 (nol) persen.

“Contohnya, Anda membeli mobil listrik AP model AV standar dengan harga Rp 238 juta, maka perhitungan PKB adalah sebagai berikut:
PKB= NJKB x 2 persen.”Rp 238.000.000 x 2% = Rp 4.760.000.

Kemudian, merujuk Pasal 10 dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023, yaitu 0 persen × Rp 4.760.000= Rp 0.

Jadi, nilai pajak yang harus dibayarkan adalah Rp 0.”

Jadi jelas, Pergub sebagai peraturan pelaksana Permendagri hanya dapat mengatur aturan yang ada nilainya.”

“Sebagai contoh, pada tahun 2022 Pemprov Sumbar mengeluarkan Pergub Nomor 38 sebagai peraturan pelaksana Permendagri Nomor 82 Tahun 2022 dimana dalam Pasal 10 nya dibunyikan besaran PKB serta besaran BBNKB Kedaraan Bermotor Listrik (KBL) sebesar 10 % dari dasar pengenaan PKB dan pengembangan BBNKB.”

“Artinya pengenaan PKB serta BBNKB untuk KBL yang diatur dalam Permendagri tahun lalu (Nomor 82/2022) itu ada nilainya, yakni 10 %, nah besaran nominal dari 10% itu lah yang diatur oleh Pergub.”

Kalau kita mengacu pada Permendagri yang sekarang (Permendagri Nomor 6 Tahun 2023), besaran PKB serta besaran BBNKB Kedaraan Bermotor Listrik (KBL) sebesar 0 % dari dasar pengenaan PKB dan pengembangan BBNKB, artinya tidak ada nilainya, jadi mau pakai rumus seperti apapun mereka mengatur dalam Pergub, hasilnya akan tetap 0 (nol).

“Terakhir, himbauan saya kepada Pemprov Sumbar, tolong hentikan pemungutan PKB serta BBNKB untuk KBL, karena pemungutan itu jelas tidak sah dan bisa dikategorikan merupakam pungli.”

Seharusnya Pemprov proaktif mengimplementasikan dengan mendorong penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) kepada masyarakat, karena dapat menurunkan emisi di sektor transportasi secara lebih signifikan, sehingga target pemerintah pusat Net Zero Emission pada tahun 2060 dapat tercapai.

“Dengan memberikan jawaban seperti itu, Kaban Bapenda Provinsi Sumbar, justru membuat pernyataan blunder,” pungkas Joni Hermanto.(DOMAS HANI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 112 JAKARTA, JAPOS.CO – Penyakit Lupus atau umum dikenal Systemic Lupus Erythematosus merupakan penyakit reumatik autoimun yang menyerang berbagai macam organ dan memiliki berbagai macam gejala. Penyakit ini disebabkan…