Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Barat

Tegakkan Perda, Satpol PP Bukittinggi Lakukan Pengawasan dan Pengamanan

×

Tegakkan Perda, Satpol PP Bukittinggi Lakukan Pengawasan dan Pengamanan

Sebarkan artikel ini

Views: 85

BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bukittinggi, Minggu (25/6/2023), melaksanakan giat pengawasan dan pengamanan dikawasan Pasar Atas, Pedestrian Jam Gadang dan Jalan Minangkabau kota Bukittinggi.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dilansir dari beberapa sumber, dalam kegiatan pengawasan dan pengamanan tersebut, Kasat Pol PP Kota Bukittinggi, Joni Feri, AP beserta pejabat struktural lainnya, melakukan monitoring dan mendampingi anggota Satpol PP.

Disampaikan Joni Feri, “petugas standby dilapangan setiap hari dari pagi hingga malam harinya. Ini untuk mengantisipasi agar jangan terjadi pelanggaran terhadap peraturan daerah, Peraturan Kepala Daerah serta Peraturan Perundang-undangan lainnya yang ada di kota Bukittinggi.”

Joni Feri mengatakan, “Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas membantu Walikota dalam  penegakan perda (peraturan daerah) dan penegakan perkada ( Peraturan Kepala Daerah). Salah satunya tugas fungsi Polisi Pamong Praja adalah dalam bentuk kegiatan razia penyakit masyarakat.”

“Dengan adanya kegiatan yang hampir setiap hari dilakukan, agar pencegahan atau preventif terhadap indikasi terjadinya pelanggaran Perda yang kita kenal dengan penyakit masyarakat, bisa ditanggulangi. Razia penyakit masyarakat dilaksanakan selain untuk pencegahan juga dilakukan penindakan, karena ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2015 tentang Trantibum,” imbuhnya.

Ditambahkannya, “dalam kegiatan razia penyakit masyarakat, beberapa hal  yang didapatkan personil di lapangan seperti, PSK online, pasangan belum dapat menunjukan surat nikah, minuman beralkohol, tidak dapat menunjukan identitas diri serta perilaku menyimpang.”

“Dalam pelaksanaan razia penyakit masyarakat, Satpol PP kita Bukittinggi didukung oleh tim gabungan yang terdiri dari TNI – Polri atau SK-4 (Satuan Kerja Keamanan Ketertiban Kota). Dan ditambah dengan Unit Reaksi Cepat (URC) Satpol – PP, serta unit Intelwas Satpol – PP.  Kita berharap dukungan dan kerjasama dengan masyarakat dan stackholder, terutama pelaku pariwisata dan pelaku hiburan serta cafe yang ada di kota Bukittinggi, untuk bersama mengatasi penyakit masyarakat dan mewujudkan kota wisata yang nyaman, tenteram dan  terbebas dari penyakit masyarakat,” pungkas Joni Feri. (Dms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *