Scroll untuk baca artikel
BeritaRiau

Polisi Tangkap Pembobol Toko Ponsel di Pekanbaru, Barang Bukti Disita di Aceh dan Medan

×

Polisi Tangkap Pembobol Toko Ponsel di Pekanbaru, Barang Bukti Disita di Aceh dan Medan

Sebarkan artikel ini

Views: 1.3K

PEKANBARU, JAPOS.CO – Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru bekerja sama dengan Unit Jatanras Polda Riau berhasil menangkap pelaku pembobolan toko ponsel di Jalan Delima, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru. Pelaku, MS (39 tahun) warga Meulaboh, ditangkap di Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh pada Selasa, 19 Maret 2024.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kompol Bery Juana Putra, Kasat Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, menjelaskan bahwa pelaku tidak kooperatif saat ditangkap dan terpaksa dihadiahi tindakan tegas. Dari penangkapan tersebut, berhasil disita 18 dari 51 handphone yang dibawa kabur oleh pelaku. Sebanyak 16 handphone ditemukan di Aceh dan 2 di Pekanbaru, sementara sisanya telah dijual.

Berdasarkan pengakuan pelaku, sebelum melakukan aksi, dia telah melakukan pemetaan lokasi dan bahkan berpura-pura membagikan rokok kepada warga sekitar serta mencari tempat kos. Aksi pembobolan dilakukan pada Minggu, 17 Maret 2024 dini hari WIB, sebelum pelaku melarikan diri ke Kabupaten Rokan Hilir, Kota Medan, dan Aceh Barat.

Lebih lanjut, pelaku menjual 20 handphone di wilayah Medan, Sumatera Utara, yang saat ini sedang diselidiki. Pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan di tahanan Polresta Pekanbaru, sementara mobil yang digunakan juga telah disita untuk kepentingan penyelidikan.

Kejadian pembobolan ini terekam oleh kamera CCTV di luar dan di dalam toko. Pemilik toko, Syahreza Pahlevi (29 tahun), mengalami kerugian mencapai Rp500 juta lebih akibat kejadian tersebut. Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku membuka pintu belakang mobil dengan menggunakan las, memotong gembok pintu rolling door, dan membuka paksa kunci kaca etalase sebelum kabur dengan puluhan handphone.

Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di masa mendatang.(AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 112 PANDEGLANG, JAPOS.CO – Polsek Labuan Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menangkap para pelakunya beserta penadahnya. Dua pelaku curanmor, berinisial DTG (21) dan RA…