Scroll untuk baca artikel
BeritaHUKUM & KRIMINALSumatera Barat

Satreskrim Polres Dharmasraya Amankan Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

×

Satreskrim Polres Dharmasraya Amankan Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Sebarkan artikel ini

Views: 291

DHARMASRAYA, JAPOS.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya Polda Sumatera Barat berhasil mengamankan seorang warga Lubuk Bulang Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, atas dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor. Pelaku, berinisial AJ, yang lahir pada 23 Juni 1998, merupakan seorang eks pelajar SMP.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada hari Rabu, tanggal 8 Mei 2024, sekitar pukul 05.30 WIB di Jln Lintas Sumatera, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat. Aksi penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/88/V/2024/SPK-T Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, yang dilaporkan oleh korban AFDAL, terkait kejadian penggelapan sepeda motor pada hari Sabtu, tanggal 4 Mei 2024, sekitar pukul 13.25 WIB, di Bengkel Motor milik Sdr. AFDAL di Jorong Simpang Tigo Nagari Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan, SIK.MH, melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Dharmasraya, Ipda Riandra, SH, menginformasikan bahwa penangkapan pelaku, berinisial AD, merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Dharmasraya. Pelaku berhasil ditemukan di Kabupaten Sijunjung. Penangkapan dilakukan oleh lima anggota Satreskrim Polres Dharmasraya di bawah pimpinan Ipda Riandra.SH.

Dari pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor CRF dengan nomor polisi BA-3134-VAB warna hitam, satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) nomor polisi BA-3134-VAB atas nama RULI TOPAN, dan satu buah Buku Pengendalian Kendaraan Bermotor (BPKB) nomor polisi BA-3134-VAB atas nama RULI TOPAN.

Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk proses penyidikan lebih lanjut. AJ akan dihadapkan pada Pasal 372 jo 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(YN) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *