Scroll untuk baca artikel
BeritaSumatera Barat

Dinyatakan Bersalah oleh Majelis Hakim, Kuasa Hukum Korban Minta Bupati Agam Melakukan Pembinaan Terhadap Hary Tania

×

Dinyatakan Bersalah oleh Majelis Hakim, Kuasa Hukum Korban Minta Bupati Agam Melakukan Pembinaan Terhadap Hary Tania

Sebarkan artikel ini

Views: 537

BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bukittinggi Melky Salahudin SH menyatakan terdakwa Hary Tania seorang ASN Puskesmas Pekan Kamis Kabupaten Agam terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 315 KUHP.Kasus tersebut tercatat dengan nomor perkara: 1/Pid.C/2024/PN. Bkt

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Mwengadili dengan menjatuhkan pidana selama penjara 1 bulan, percobaan 3 bulan, melanggar Pasal 315 tentang Tindak Pidana Penghinaan dengan nama korban Febrianti.

Dengan keluarnya Putusan PN Bukittinggi atas terdakwa Hary Tania,  kuasa hukum Febrianti mengajukan surat pada Bupati Agam ,agar yang bersangkutan dilaksanakan hukuman disiplin selaku terdakwa/ terpidana dan Drg,Osmon (terlapor II ) berupa pembinaan jiwa korp Pegawai Negeri Sipil di Kantor Dinas Kesehatan Agam di Lubuk Basung ,Kab. Agam,harap PH Febrianti .

Frant Saddrosn SE SH Dt Pangulu Sati menilai patutnya Bupati melakukan pembinaan terhadap Hary Tania selaku terdakwa/terpidana,merujuk Peraturan Pemerintah RI no,42 Tahun 2004 tentang pembinaan jiwa Korp Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 3 butir a: membina karakter/watak ,memelihara rasa persatuan dan kesatuan secara kekeluargaan guna mengujudkan kerjasama dan semangat pengabdiaan kepada masyarakat ,serta meningkatkan kemampuan dan keteladanan PNS .

Pasal 4, butir c: Peningkatan kerjasama PNS untuk memelihara dan memupuk kesetiakawanan dalam rangka meningkatkan jiwa korps PNS .

Pasal 5:  mewujudkan pembinaan jiwa korps PNS sebagaimana dimaksud Padal 3 dan 4 ,menjunjung tinggi kehormatan serta keteladanan ,papar Frant kuasa Hukum dari Febrianti korban dari sikap prilaku Hary Tania. (Yet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *