Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

PN Pekanbaru Vonis 2 Tahun Penjara Terhadap Sintua  HKBP, Terkait Anjing Curian

×

PN Pekanbaru Vonis 2 Tahun Penjara Terhadap Sintua  HKBP, Terkait Anjing Curian

Sebarkan artikel ini

Views: 194

PEKANBARU, JAPOS.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap seorang Sintua HKBP karena dinyatakan terbukti telah membeli anjing curian, Senin (26/6/2023).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

George Simamora merupakan Sintua (Penatua Gereja) divonis dalam perkara nomor 420/Pid.B/2023/PN Pbr dalam Sidang yang digelar secara Hibrid.

Majelis Hakim memaparkan rumusan dalam Pasal 480 KUHP Ayat (1) yang menjerat George. Rumusan tersebut menyatakan setidak-tidaknya patut curiga saat membeli anjing yang disebut milik Mery Gho itu. Namun, Hakim tidak mengupas sisi keuntungan yang diambil oleh George dari perbuatannya itu.

Pada Fakta persidangan; pertama, George terbukti tidak mengetahui bahwa anjing yang dibelinya merupakan anjing hasil curian. Sebab, Ia pernah juga membeli anjing dari Arpan sebelumnya sebanyak 1 kali.

Kedua, George telah menanyakan kepada Penjual (Arpan dan Firman), “Anjing dari mana?”. Saat itu, Arpan dan Firman menjawab, “Anjing kami bang”, oleh sebab itu lah, George membelinya tanpa melihat isi karung.

Dua orang penjual sebelumnya telah divonis 3 tahun. Mereka masing-masing Arpan Siagian dan Firman Butar Butar dinyatakan terbukti melakukan pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.

Hakim mengesampingkan pembelaan (pledoi) George yang meminta dibebaskan atau dilepaskan dari tuntutan. Padahal, George telah mengakui membeli anjing itu karena bujuk rayu penjual dengan memelas minta tolong.

Atas putusan tersebut, George Simamora, melalui Penasihat Hukumnya, Ade Putra Purba SH, langsung menyatakan Banding.

“Kami nyatakan Banding,” tegas Ade Putra Purba SH, karena menurutnya sangat tidak masuk akal perbuatan George yang hanya membeli dan memasak anjing untuk makan sekeluarga dipidana bahkan dituntut 3 tahun dan divonis 2 tahun.

“Tak masuk akal bagi nalar hukum. Kok perasaan komunitas pencinta anjing masuk dalam pertimbangan tuntutan dan putusan. Putusan ini bisa berdampak hukum lanjutan karena jika sembarangan beli anjing meskipun untuk dimakan bisa dipidana bahkan 2 tahun, lebih berat daripada penadah Curanmor dan Barang Berharga,” tegasnya. (AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *