Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice Disetujui Jampidum Kejaksaan Agung RI

×

Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice Disetujui Jampidum Kejaksaan Agung RI

Sebarkan artikel ini

Views: 76

PEKANBARU, JAPOS.CO – Kejaksaan Negeri Siak melaksanakan Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif lewat Video Conference yang dilaksanakan di Ruang Vicon Lt. 2 Kejaksaan Tinggi Riau dengan Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Agnes Triani, SH., MH. , Selasa (4/4/23) pukul 09.30 Wib.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Ekspose ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Martinus, SH, Kasi OHARDA pada Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Faiz Ahmed Illovi, SH. MH.

Tersangka yang diajukan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif :
Kejaksaan Negeri Siak berinisial RFZ Alias ROY yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, terhadap MFZ Als Ijal dilakukan penuntutan secara terpisah bersama FS (DPO) yang telah melakukan tindak pidana penggelapan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam milik saksi Muhammad Fadlan Akasa yang dilakukan pada hari Senin (17/10/2022) di jalan lintas Minas-Perawang KM 4 Kampung Minas Timur Kecamatan Minas Kabupaten Siak, dengan modus meminjam sepeda motor tersebut milik saksi Muhammad Fadlan Akasa untuk dijual kepada orang lain.

MFZ Als Ijal dan FS (DPO) telah merubah bentuk kendaraan tersebut, salah satunya melepaskan plat nomor polisi kendaraan yang sebelumnya telah terpasang di sepeda motor.

Berawal pada bulan Oktober 2022 lalu sekira pukul 08.30 WIB MFZ memiliki hubungan pertemanan dengan tersangka RFZ. Melalui komunikasi via aplikasi Facebook mereka berdua melakukan pertemuan. Setelah bertemu, MFZ menawarkan kendaraan sepeda motor yang diakui miliknya untuk dijual kepada tersangka RFZ seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan alasan uangnya digunakan untuk ongkos pulang kampung ke Palembang.

Mendengar hal tersebut, tersangka awalnya menolak karena tidak memiliki uang, namun karena tersangka sangat memerlukan kendaraannya untuk berkerja dengan ini tersangka meminjam uang kepada orangtuanya.

Setelah mendapatkan uang dimaksud tersangka membayarkannya kepada MFZ dengan cara Rp.700.000,- untuk membayar tiket bus tujuan ke Palembang atas nama MFZ dan FS (DPO) dan sisanya sebesar Rp.300.000,- diserahkan kepada MFZ.

Selanjutnya saat didapati bahwa sepeda motor miliknya digunakan oleh tersangka RFZ, saksi Muhammad Fadlan Akasa melaporkan ke pihak Kepolisian. Akhirnya tersangka dan sepeda motor tersebut dibawa ke Polsek Tualang untuk proses lebih lanjut.

Akibat perbuatan tersangka, saksi Muhammad Fadlan Akasa mengalami kerugian materiil atau setidak-tidaknya sebesar 9 juta Rupiah.

Pengajuan 1 perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Alasan pemberian penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini diberikan yakni telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka, tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.

Tersangka RFZ berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan dan masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Siak menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. (AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 170 JAKARTA, JAPOS.CO – Penyakit Lupus atau umum dikenal Systemic Lupus Erythematosus merupakan penyakit reumatik autoimun yang menyerang berbagai macam organ dan memiliki berbagai macam gejala. Penyakit ini disebabkan…