Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

Sidang Pemeriksaan Saksi PTuN Tanah Ex Guru- Geuru SMPN 5 Pekanbaru

×

Sidang Pemeriksaan Saksi PTuN Tanah Ex Guru- Geuru SMPN 5 Pekanbaru

Sebarkan artikel ini

Views: 110

PEKANBARU, JAPOS.CO – Pelaksanaan sidang lanjutan terhadap gugatan permohonan pembatalan sertifikat atas nama Drs.Eddy S Ngadimo di PTUN Pekanbaru, Senin(6/3).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Agenda sidang hari ini pemeriksaan saksi dari penggugat Risnandar ahli waris Ex guru-guru, Sidang dibuka ketua Selvie Ruthyarodh SH, anggota Rendi Yurista SH, Endri SH.beserta panitera pengganti dengan di hadiri kuasa hukum penggugat Roni Kurniawan,SH.MH dan Susi Susanti,SH. Tergugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota  Pekanbaru dan tergugat intervensi Drs.Eddy S Ngadimo diwakili oleh Kuasa hukumnya S.Marbun SH.MS, Jufri Efendi SH, Agus Chrisman Manurung SH.

Kuasa hukum penggugat menghadirkan tiga orang saksi Nurhayati Ex Guru SMPN 5, Sunardi SH, Ramlis Yatin (kasi pem kec. Siak hulu). Ketiga saksi menjelaskan Bahwa tanah Ex guru-guru SMPN 5 benar adanya.

Dalam fakta persidangan Menurut keterangan Ny Nurhayati di depan sidang, 1975 dia mengambil kredit kaplingan tanah yang kini berada di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru, dulu guru-guru memberi nama Jalan Guru. Masih semak belukar awalnya sebelum dibuka jalan. Keabsahan bukti kepemilikan 3-5 tahun dicicil dan akhirnya surat SKPT dikeluarkan Kecamatan Siakhulu Kampar Riau saat itu Nomor 176 kini masuk

Terakhir pengakuan saksi Nurhayati lunas cicilan tahun 1982 terima surat tanahnya Surat Keterangan Pemilikan Tanah (SKPT). Kaplingan Nurhayati 25 x 20 m. Darnetri beli 2 kapling. Setelah 2022 Nurhayati tanam tanaman muda. Ke lokasi tanah itu terakhir 1995. Masih ada 3 pokok pohon Mangga di lahan Nurhayati akhir 2020-2021 dan 2022 kemarin lahan itu ditembok. Lahan Nurhayati di seberang Darnetti kini dikuasai

Saksi kedua yang dihadirkan adalah Ramlis mantan Kasi Pemerintahan Kecamatan Siakhulu Kampar Riau. Ramlis menjelaskan tanah itu dulu masuk Kecamatan Siakhulu, Kampar Kelurahan Sidomulyo. Surat tanah SKT kewenangan Kades atau Lurah mengeluarkannya.

Menurut keterangan Ramlis, 1982 pernah dikeluarkan surat oleh Kades Sidomulyo H Syamsudsin, Camat Siakhulunya Marzuki Darwis SKPT Nomor 175 untuk Darnetti. Arsip kopian suratnya ada ditemukan di Kantor Camat Siak Hulu, ada dua surat terarsip yang ditemukan Ramlis.

SKPT 175 tak pernah disita dan tak pernah dicabut oleh Kecamatan. Saksi Ramlis mulai tugas di Kecamatan Siak Hulu Kampar Riau 1991. Tak pernah ada dengar konsolidasi tanah/tata ruang tanah atau Land Consolidation (LC). Lokasi ini Ramlis tak tahu ada konsolidasi sebagaimana ditanya kuasa hukum Tergugat Eddy S Ngadimo, S Marbun SH MH.

Saksi ketiga yang dihadirkan Penggugat adalah Sunardi SH Ketum DPP LSM Perisai Riau Sunardi menjelaskan pihaknya adalah kuasa guru-guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru ditugaskan guru-guru pensiunan itu untuk mencari data.

Mengumpulkan data mulai Agustus 2019 di Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Tangkerangtengah dan Sidomulyo timur Pekanbaru. Buk Nurhayati tak ada memberi kuasa kepada Sunardi sebagaimana dituding dan keberatan dari kuasa penggugat Eddy S Ngadimo, S Marbun SH MH yang juga dosen UIR Pekanbaru.

Menurut Sunardi, terjadi gugatan perdata terhadap 15 guru. Tahun 2022 di PN Pekanbaru sertifikat 866. Februari 2023 konsultasi dengan mantan Kabid Sengketa BPN Riau bahwa Kabin itu tahu Program BPN Land Consolidation (LC) 1992. Tak mungkin LC diterbitkan 2001 dan arus ada alas haknya. Kalau diterbitkan 2002 tak ada alas hak itu ngawur. Kabid BPN Riau itu pernah menjabat beberapa kali Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) di Indonesia. Jadi, janggal LC BPN Riau untuk Eddy S Ngadimo.

Waktu ada masalah H Asril dengan guru-guru Nurhayati maka guru-guru melakukan PK, bahwa surat hibah H Asril sudah dibatalkan Pengadilan SKPT Nomor 165…/SH sedangkan SKPT guru-guru 165…/SM belum dibatalkan. Surat SKPT guru artinya tak dibatalkan. Tahun 1992 pernah guru-guru mendapat ganti rugi untuk pembukaan Jalan Arifin Ahmad-Arengka (Soekarno-Hatta) Pekanbaru.

Sementara bukti diberikan dari BPN Pekanbaru SHM Nomor 866 perubahan dari 7940 milik Eddy S Ngadimo diterbitkan berdasarkan SK LC 2001 No. 123-520.1-05-01-2001-LC/7, 31 Desember 2001 dan itu tidak berdasarkan alas hak. Sedangkan secara administrasi bahwa bahwa SK LC tersebut harus berdasarkan bukti kepemilikan alas hak. Sementara Eddy S Ngadimo baru memiliki alas hak pada tahun 2002.

Sedangkan SKGR Eddy S Ngadimo baru teregistrasi di Kelurahan Sidomulyo Timur Pekanbaru 5 Juni 2002 Nomor register 203/SDT/VI/2002 dengan alas hak terbitnya SKGR tersebut adalah SK Hibah atas nama H Asril yang telah dinyatakan batal atau tak sah serta tak berkekuatan hukum berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.(AH)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 86 JAKARTA, JAPOS.CO – Penyakit Lupus atau umum dikenal Systemic Lupus Erythematosus merupakan penyakit reumatik autoimun yang menyerang berbagai macam organ dan memiliki berbagai macam gejala. Penyakit ini disebabkan…