Scroll untuk baca artikel
BengkuluBeritaHEADLINESUMATERA

Dihujani Protes Peserta Tidak Lolos Seleksi PPS, Begini Tanggapan Ketua KPU Mukomuko

×

Dihujani Protes Peserta Tidak Lolos Seleksi PPS, Begini Tanggapan Ketua KPU Mukomuko

Sebarkan artikel ini

Views: 44

MUKOMUKO, JAPOS.CO – Terkait peserta seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menuai protes bagi peserta yang tidak lolos, bahkan banyak mendapatkan kritikan. Ketua KPU Mukomuko Irsyad dengan lantang menyebut Pemilu merupakan arena konflik yang ‘dilegalkan’. Ungkapan itu disampaikan dalam sambutannya saat pelantikan PPS Pemilu 2024 di Lapangan Pemda Mukomuko, Selasa (24/1) kemaren.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

“Sesuai yang dikatakan komandan kita Pak Hasyim Asyari, bahwa Pemilu ini adalah arenanya konflik. Konflik yang dilegalkan. Jadi kalau ada konflik, memang itu arenanya,” orasi Irsyad saat menyampaikan sambutannya.

Ia meminta kepada jajarannya yang baru dilantik itu untuk selalu berpedoman pada regulasi yang dipersiapkan pada setiap tahapan.

“Maka penyelesaian-penyelesaian konflik disiapkan saluran-saluran hukum. Jadi teman-teman jangan khawatir dengan konflik. Teman-teman pasti akan menghadapi konflik. Paling tidak konflik di internal,” kata Irsyad.

Sementara itu, menanggapi berbagai tudingan kecurangan yang dilakukan pihaknya dalam seleksi PPS, ia menanggapi sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada.

“Tentu pada proses seleksi, pada akhirnya kan ada yang terpilih dan tidak terpilih. Jumlah yang tidak terpilih ini kan lebih besar dari yang terpilih,” ujarnya saat diwawancarai wartawan usai melantik anggota PPS.

Menurut Irsyat, semua tahapan yang dilakukan pada proses seleksi sudah sesuai dengan pedoman regulasi yang ditetapkan.

“Ada dua proses dalam seleksi ini. Pertama seleksi tertulis, merupakan tiket menuju seleksi wawancara. Diambil tiga kali jumlah. Barulah kemudian dilakukan seleksi wawancara,” lanjutnya.

Proses seleksi wawancara menurutnya juga telah sesuai dengan petunjuk regulasi. Terdapat lima hal yang diuji pada tahap tersebut. Yakni mengenai pengetahuan kepemiluan, penguasaan wilayah, integritas, profesionalitas dan attitude.

“PPS kemarin kita melakukan pendelegasian kepada PPK. Itu dimungkinkan berdasarkan juknis 354 KPU,” tutup Irsyad.(JPR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 97 JAKARTA, JAPOS.CO – Penyakit Lupus atau umum dikenal Systemic Lupus Erythematosus merupakan penyakit reumatik autoimun yang menyerang berbagai macam organ dan memiliki berbagai macam gejala. Penyakit ini disebabkan…