Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJambiSUMATERA

Amankan 2 Tersangka Penimbunan BBM Solar Bersubsidi, Ini Ucap AKBP Padli

×

Amankan 2 Tersangka Penimbunan BBM Solar Bersubsidi, Ini Ucap AKBP Padli

Sebarkan artikel ini

Views: 112

KUALATUNGKAL, JAPOS.CO,- Polres Tanjab Barat (Tanjabbar) berhasil mengamankan 2 orang tersangka pemimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar di tempat yang berbeda.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Hal tersebut kembali diungkapkan oleh Kapolres Tanjabbar AKBP PADLI SH SIK MH saat Konferensi Pers di Polres Tanjabbar, Rabu (25/1/2023).

Kapolres Tanjabbar mengatakan, masalah ini berawal dari adanya keluhan para nelayan melaui program Jum’at curhat Polres Tanjabbar bersama komunitas nelayan Tanjabbar.

Ketika itu, para nelayan menyampaikan secara langsung adanya kelangkaan dan kesulitan untuk mendapatkan BBM bersubsidi jenis solar di SPBN Parit Lima, Kelurahan Tungkal I, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjabbar.

“Usai mendapatkan keluhan para nelayan, kita langsung menurunkan tim untuk melakukan penyisiran, dan akhirnya dua orang tersangka berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Tanjabbar,” ujarnya.

Masih kata dia, kedua tersangka tersebut merupakan nelayan yang berinisial I dan AS, mereka memanfaatkan rekomendasi DKP untuk membeli, kemudian ditimbun untuk diperjual belikan dengan harga yang lebih tinggi dari harga standar di SPBN.

“Dari tersangka I, kita melakukan pengembangan, dan ternyata tersangka I mendapatkan solar dari tersangka AS,” terangnya.

Kapolres menjelaskan, modus pelaku adalah dengan memanfaatkan surat rekomendasi dari DKP Tanjabbar, dan juga kegiatan kesehariannya bekerja sebagai nelayan.

Namun, tersangka AS membeli BBM solar tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya, tapi diperjual belikan kembali dengan harapan mendapatkan keuntungan lebih besar lagi.

“Saat ini para tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan di Polres Tanjabbar, barang buktinya berupa BBM jenis solar sebanyak 2 ribu liter baik yang berada dalam drum maupun didalam jerigen,” jelasnya.

“Akibat perlakuan kedua tersangka tersebut, mereka dijerat dengan pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang migas, dengan ancaman kurungan paling lama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 60 miliar,” ucap Kapolres Tanjabbar, AKBP Padli SH SIK MH. (Tenk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 114 JAKARTA, JAPOS.CO – Penyakit Lupus atau umum dikenal Systemic Lupus Erythematosus merupakan penyakit reumatik autoimun yang menyerang berbagai macam organ dan memiliki berbagai macam gejala. Penyakit ini disebabkan…