Scroll untuk baca artikel
BengkuluBeritaHEADLINESUMATERA

Sat Resnarkoba Bengkulu Utara Ciduk Pelaku Narkotika Bersama Barang Bukti

×

Sat Resnarkoba Bengkulu Utara Ciduk Pelaku Narkotika Bersama Barang Bukti

Sebarkan artikel ini

Views: 97

BENGKULU UTARA, JAPOS.CO – Pelaku  penyalahgunaan tindak pidana narkotika bersama barang bukti, berhasil diamankan tim Sat Resnarkoba Bengkulu Utara (BU), Provinsi Bengkulu, pada Sabtu,(1/10) sekira Pukul 17.00 WIB di Desa Gunung Selan, Kecamatan Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Usai mendapat laporan dari warga setempat, Tim Res Narkotika BU langsung melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut, penyelidikan yang dilakukan Sat Resnarkoba tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres BU IPTU Ardian Yunnan Saputra STK, SIK berhasil mengamankan pria berusia (34) JH alias JUP pekerjaan petani asal Desa Gunung Selan, Kecamatan Argamakmur di rumah kediaman nya.

Selain mengamankan tersangka, Sat Resnarkoba Polres BU juga mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) paket sedang Narkotika Gol I jenis shabu-shabu yang terbungkus dalam plastik bening klip merah,1 (satu) paket kecil Narkotika Gol I jenis shabu-shabu yang terbungkus dalam plastik bening klip merah, 1 (satu) lembar kertas timah rokok,1 (satu) buah kotak P3K warna putih yang didalamnya terdapat :1 (satu) buah kaca pirek, 13 ( tiga belas ) buah plastik bening klip warna merah, 1 (satu) buah pipet berbentuk skop, 1 (satu) buah korek api warna biru, 1 (satu) buah tutup botol yang sudah berlubang, dan 2 (dua) buah pipet yang sudah dibengkokan.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Warndana SIK, MM melalui Kasat Narkoba Polres BU IPTU Ardian Yunnan Saputra STK, SIK Via Rilis Humas Polres BU mengatakan bersama tim Sat Resnarkoba pada Sabtu, 01Oktober sekira pukul 17.00 Wib, berhasil mengamankan saudara tersangka pelaku setelah menerima informasi dari masyarakat Desa Gunung Selan Kecamatan, Arga Makmur.

Ardian juga mengatakan penyelidikan serta penangkapan yang kita lakukan ini, pasalnya sering terjadinya tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bengkulu Utara, termasuk di desa Gunung Selan kata Kasat.

“Pelaku dan barang bukti di bawa ke Mako Bengkulu Utara untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.karna tersangka diduga melakukan tindakan penyalah gunaan Narkotika maka tersangka di jerat dengan Pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.(JPR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 80 JAKARTA, JAPOS.CO – Penyakit Lupus atau umum dikenal Systemic Lupus Erythematosus merupakan penyakit reumatik autoimun yang menyerang berbagai macam organ dan memiliki berbagai macam gejala. Penyakit ini disebabkan…