Scroll untuk baca artikel
BeritaBODETABEKDepokHEADLINE

Yoyo Effendi: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, Harus Bertindak Objektif

×

Yoyo Effendi: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, Harus Bertindak Objektif

Sebarkan artikel ini

Views: 105

DEPOK, JAPOS.CO – Pengadilan Negeri Kota Depok mengelar kembali sidang sengketa tanah antara Masyarakat Pemilik Tanah Hak Milik Adat Kampung Bojong– bojong Malaka, di Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, atas nama Ibrahim Bin Jungkir sebagai Pihak Penggugat melawan tujuh instansi pemerintah sebagai pihak pihak Tergugat,  dalam Perkara Perdata tercatat di register No.259/Pdt.G/2021/PN.Dpk, Selasa, 2 Agustus 2022.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam Persidangan tersebut memasuki tahapan pembuktian para saksi – saksi. Pada keterangan Saksi  terhadap tanah Kp.Bojong-bojong Malaka, pihak Penggugugat menghadirkan ibu Siti Asnah  istri Abdul Rosyid salah satu saksi hidup yang merupakan istri dari almarhum juru tulis Desa Curug saat itu.

Saksi menerangkan, bahwa dulunya kampung Bojong-bojong Malaka adalah kampung  warga yang memang ada penduduknya,bukan kebun karet.

“Saya dengan ini mengucap rasa syukur, karena Saya bangga dapat menolong orang-orang Kp.Bojong-bojong Malaka,yang teraniaya, sudah berpuluh-puluh tahun para ahli waris yang memiliki tanah Kp.Bojong-bojong Malaka mereka miliki dan mendiami,secara turun-temurun ” Kata Siti Asnah, dalam kesaksiannya di persidangan, Rabu (3/8/2022).

Siti Asnah meminta kepada Hakim ,agar keadilan harus ditegakkan untuk warga Kp.Bojong-bojong Malaka dan dalam hal ini pemerintah terutama Bapak Presiden Jokowi, dapat membantu warga tanah kampung Bojong-Bojong Malaka untuk mendapatkan hak atas tanahnya.

Sementara Ketua LSM KRAMAT, Yoyo Efendi yang mendampingi para saksi  dalam persidangan tersebut.mengatakan data dan berkas Tanah Ahli Waris Korelasi saksi terhadap ibu Asnah ini dalam sidang pembuktian harus ada surat bukti yaitu kode P 17 berupa surat pernyataan tertulis di hadapan Notaris ,yang memiliki kekuatan hukum secara otentik, yang di buat oleh Abdul Rosyid yang saat itu juru tulis Desa Curug.

Untuk membuktikan benar atau tidaknya bahwa Abdur Rosyid  juru tulis Curug saat itu,pihak Yoyo pernah meminta surat keterangan Lurah Curug dan Stafnya tetapi sampai sidang pembuktian surat  yang di pinta kepada pihak kelurahan tidak diberikan.

Untuk itu pihak Yoyo efendi  melaporkan ke Bareskrim atas melanggar undang-undang  keterbukaan informasi publik. Selanjutnya pembuktian berikutnya melalui konfirmasi yang terdekat,yaitu istrinya Abdur Rasyid yang pernah melihat buku tua yang ternyata adalah Leter C.

“Dalam pembuktian yang di ceritakan oleh saksi Asnah , merupakan fakta bahwa buku tua tersebut adalah Letter C, yang di dalamnya berisi nama Ibrahim bin jungkir dan kawan-kawan serta masyarakat warga Bojong yang mendiami tanah tersebut,” ujar Yoyo.

Dikatakannya Dengan kesempurnaan serta fakta fakta yang  dimiliki oleh warga kampung bojong-bojong Malaka, berupa berkas Leter C, yang awal sudah mengajukan Saksi Syafi’i,dan shohib, yang telah menerangkan dalam persidangan kesaksian sebelumnya, adalah hal yang sama,bahwa Abdur Rosyid adalah juru tulis yang menyatakan bahwa surat leter C adalah tanah Bojong yang di miliki oleh warga kampung Bojong-bojong Malaka,yang di hadiri oleh istrinya yaitu Siti Asnah,

“Sebagai Ahli waris yang memiliki fakta yang falid ,dan tidak merekayasa dalam proses persidangan, kami berharap kepada Majlis Hakim pengadilan Negeri Depok, akan dapat bertindak dengan objektif serta dengan hati Nurani maka kami akan di nyatakan sebagai pemilik lahan tanah tersebut ,” tegas Yoyo Effendi.(Joko Warihnyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 130 JAKARTA, JAPOS.CO – Penyakit Lupus atau umum dikenal Systemic Lupus Erythematosus merupakan penyakit reumatik autoimun yang menyerang berbagai macam organ dan memiliki berbagai macam gejala. Penyakit ini disebabkan…