Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEKALIMANTANKalimantan Barat

Hutan Produksi dan Hutan Konservasi Akan Dijadikan Food Estate, Zainudin: Itu Perlu Dikaji!

×

Hutan Produksi dan Hutan Konservasi Akan Dijadikan Food Estate, Zainudin: Itu Perlu Dikaji!

Sebarkan artikel ini

Views: 153

KETAPANG, JAPOS.CO – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Ketapang-Kalbar akan menjadikan kawasan hutan di Teluk Keluang Dusun Panca Bhakti, Desa Pesaguan Kanan Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS) menjadi areal Food Estate pada Kementerian Pertanian.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Hanya saja dikabarkan, Pemda Ketapang tampaknya harus bersabar karena hingga saat ini izin kawasan belum terbit, mendapat restu dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Kawasan hutan yang diusulkan itu seluas 16.000 hektar tergabung dalam Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Konservasi. Luas tersebut merupakan separo dari luas awal yang diajukan sebesar 32.000 hektar.  Persetujuan diketahui masih berproses meski mendapat validasi dari Lingkungan Hidup atau dipandang layak untuk dibangun Food Estate.

Ketua  Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pembangunan Masyarakat Miskin (LSM PPMM) Kabupaten Ketapang, Haji Zainudin, SE mengatakan, kehati-hatian Kementerian terkait memberi izin bisa dimengerti. Karena Zainudin yakin, pertimbangan diambil dapat dipastikan Kementerian mengkaji bahwa Hutan Produksi dan Hutan Konservasi yang diusulkan dan dipandang masih asri itu, tak ingin nantinya kawasan berubah status akan lebih banyak mudarat ketimbang manfaatnya.

“Selain mengkaji aturan yang ada, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan RI pasti akan memikirkan dampak perubahan status. Sebut saja seperti kayu dan habitat yang ada di hutan itu. Pohon berdiameter besar cukup banyak disana dan harus diapakan pohon tersebut,” kata Zainudin, Kamis (14/7/22).

Selanjutnya mantan Anggota DPRD Kabupaten Ketapang  ini juga memaparkan, sebatas sepengetahuannya, kawasan hutan yang akan dijadikan kawasan ketahanan pangan atau food eastete itu, tanahnya sehamparan dengan lokasi penambangan emas. Hingga saat ini menurut dia penambangan emas oleh masyarakat masih marak di sana. Sehingga Zainudin berpikir, tidak menutup kemungkinan kawasan yang akan dijadikan Food Estate juga mengandung tambang emas yang berlimpah.

“Saya sangat mendukung ketika Kementerian Kehutanan dan Lingkungan serta Kementerian terkait untuk meneliti dan mengkaji lebih dalam terhadap kawasan sebelum izin diterbitkan,” kata Zainudin.

Bupati Ketapang Merasa Difitnah Terkait Food Estate, Zainudin : Mengapa Tidak Dituntut ?

Seperti diberitakan sebelumnya, dituliskan, Bupati Ketapang-Kalbar Martin Rantan, SH, M.Si merasa/tampak kesal atas pemberitaan salah satu Media Online, dimana dituding, program Food Estate di Teluk Keluang Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang untuk kepentingan dirinya.

Rasa kesal itu tercetus ketika dia atas nama Bupati Ketapang menyampaikan kata sambutan acara Partai Golkar mengelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) dan Training Of Trainer (TOT) Karakter di Ballroom Hotel Aston Ketapang, Sabtu (02 Juli 2022).

Bupati Martin mengatakan kawasan hutan yang rencananya akan dibangun kawasan ketahanan pangan alias Food Estate itu, hutannya belum  dikelola dan izinnya baru diajukan ke Pemerintah Pusat.

“Jadi, isu food estate Teluk keluang untuk kepentingan pribadi saya dan oknum pejabat itu fitnah, Pemerintah Ketapang baru mengajukan izin ke pemerintah pusat,” jelas Martin Rantan sebagaimana dilansir dari Asatuonline.id, Sabtu (2/7/22).

“Dan food estate ini merupakan upaya membangun daerah yang sudah kita rencanakan guna kepentingan masyarakat petani yang lebih baik menjadi masyarakat sejahtera ke depan,” tambah dia.

Menyikapi pernyataan Bupati di atas, Ketua LSM Peduli Pembangunan Masyarakat Miskin Kabupaten Ketapang, Haji Zainudin, SE mengatakan, jika Bupati Martin merasa di fitnah, seharusnya Bupati mengambil sikap, setidaknya dapat menjelaskan ke publik sehingga tidak terkesan melakukan pembenaran.

“Merasa Difitnah, laporkan dan tuntut saja. Inikan terkait marwah dan wibawa pemerintah daerah,” tutur Zainudin pada Japos.co, Minggu (3/7/22).

“Ataupun, setidak-tidaknya Bupati dapat menggunakan hak jawab, mengklarifikasi kabar fitnah itu pada media yang memberitakan, sehingga tidak ada yang dirugikan dan publik mendapat kejelasan,” lanjut dia.

Dijelaskan, sejak program strategis tersebut digaungkan, Pemda Ketapang melalui APBD telah mengelontorkan dana milyaran rupiah untuk pembangunan fasilitas dan infrastruktur di Teluk Keluang. Padahal dikatakan izin masih berproses dan belum terbit.

Seperti, pembangunan rumah sederhana sehat, jembatan, jalan rabat beton, sarana air bersih, demplot peternakan sapi, pembangunan sumur bor dan bibit ikan yang kesemuanya program tersebut teruntuk lokasi Teluk Keluang. “Dan semua itu dapat dilihat dari pos anggaran SKPD terkait,” ujar Zainudin.

Selanjuntnya dia berharap dan berdo’a semoga langkah Pemda Ketapang yang telah diambil dalam melahirkan ketahanan pangan mandiri tetap mengacu aturan yanag ada. Bagaimanapun Zainudin berpandangan, agak canggung, izin pembebasan kawasan masih berproses sementara uang rakyat milyaran rupiah terkuras.

“Membangun kawasan pangan itu baik, tetapi jika cara kerja salah akan mubazir dan bisa tesandung hukum. Pembangunan infrastruktur dan lainnya yang terlanjur ada, hanya sebatas menguntungkan pemilik kebun sawit sekitar sana (Teluk Keluang),” pungkasnya.(Tris).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 156 JAKARTA, JAPOS.CO – Penyakit Lupus atau umum dikenal Systemic Lupus Erythematosus merupakan penyakit reumatik autoimun yang menyerang berbagai macam organ dan memiliki berbagai macam gejala. Penyakit ini disebabkan…