Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Barat

Ungkap Kasus Narkotika, Ormas Paresiasi Kinerja Kapolres Dharmasraya

×

Ungkap Kasus Narkotika, Ormas Paresiasi Kinerja Kapolres Dharmasraya

Sebarkan artikel ini

Views: 80

DHARMASRAYA, JAPOS. CO – Ketua Umum Daerah Dharmasraya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badan Peneliti Independen BPI KPNPA RI Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia Indra Kesuma Negara M R mengapresiasi terhadap kinerja Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah melalui Kasat Narkoba Iptu Rusmardi SH yang berhasil mengamankan dua tersangka tindak pidana Narkotika jenis Shabu pada hari sabtu tanggal 18 juni 2022 berkisar pada pukul 05.00 Wib, yang bertempat di Jorong Lagan Lagan Jaya I Kenagarian Sipangkur Kecamatan Koto Salak Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

“Bravo untuk Polres Dharmasraya khususnya Sat Narkoba yang cepat dan tanggap dalam melaksanakan tugas  penangkapan. Meski demikian para pelaku juga tidak pernah mendapatkan efek jera,” terangnya.

ia juga menghimbau bagi para anak muda dan masyarakat khususnya Dharmasraya jauhi narkoba, dan harus bisa membedakan apa itu haram, dan komsumsilah yang halal.

Seperti diketahui didialam ajaran agama islam itu miras ,obat-obatan terlarang sudah jelas haram, kenapa itu tetap dilakukan. Seperti Napza, (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif) cenderung dengan istilah Narkotika dan /atau shabu.

“Padahal kita semua tahu, bahwa barang itu masuk ke tubuh manusia jelas akan merusak psikologis, atau juga otak. Dan juga dapat mengganggu kesehatan manusia berkepanjangan waktu. Tak sepertinya dalam kebiasaan mengkonsumsi Narkoba itu, jelas semuanya akan terganggu, termasuk juga semuanya itu juga ketergantungan,” ungkapnya.

Lanjutnya, selain itu penyebab Narkoba juga bisa merusak jaringan organ tubuh, termasuk juga fungsi sosial sudah jelas juga rusak. “Maka dari itu kita mengingatkan kepada pihak atau para pecandu, khususnya masyarakat Dharmasraya, jika bisa, mari kita kembali kejalannya Allah, karena itu adalah barang yang terlarang. Baik secara Agama, Hukum dan medis,” lanjutnya lagi.

Ia juaga mencontohkan seperti dua lelaki dewasa tersangka yang sudah diamankan Polres Dharmasraya baru ini. Dengan atas nama inisial Sj, dengan alamat Jorong Sungai Lembur Kenagarian Pulau Mainan Kecamatan Koto Salak Kabupaten Dharmasraya. Tersangka kedua atas nama IL, beralamat di Jorong Desa Murni Kenagarian Simalidu Kecamatan Koto Salak Kabupaten Dharmasraya.

Menurut Humas Polres Dharmasraya Aipda Marbawi bahwa tersangka diduga memiliki,menyimpan, menguasai atau menyediakan dan ikut serta secara bersama sama menggunakan narkotika gol I jenis shabu.

Dikesempatan yang sama Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah melalui Kasat, Resnarkoba Iptu Sumardi SH menyampaikan berawal penyidik mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut sering dilakukan penyalahgunaan Narkotika. Sehingga pihak petugas Satresnarkoba Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka tersebut beserta barang bukti Narkotik.

Pada saat penangkapan itu disaksikan oleh Wali Nagari Sipangkur yang Arif Gumensa dan Kepala Jorong Lagan Jaya yang bernama Sugeng Riardi.

“Sebagai barang bukti yang disita pada saat itu satu buah Kotak plastik Warna Kuning yang didalamnya terdapat,1(satu) buah plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya terdapat butiran kristal bening diduga narkotika gol I jenis shabu. (satu) buah sendok plastik ukuran kecil warna bening, satu buah dompet kain ukuran kecil warna biru muda yang didalamnya terdapat satu buah alat hisap shabu (bong) yg terbuat dari botol kaca bening ukuran kecil. Dua buah pipet plastik ukuran kecil warna bening berbentuk huruf L, satu buah jarum api ukuran kecil, satu buah korek api gas tanpa kepala warna biru, satu buah Handphone Android merk Samsung warna silver,” ungkapnya.

Tersangka dan beserta barang bukti itu sudah diamankan di Mapolres Dharmasraya, guna proses penyidikan lebih lanjut. Dan kedua tersangka akan dikenakan dengan penerapan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO 35 TH.2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. (Basrul Chaniago)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 106 JAKARTA, JAPOS.CO – Penyakit Lupus atau umum dikenal Systemic Lupus Erythematosus merupakan penyakit reumatik autoimun yang menyerang berbagai macam organ dan memiliki berbagai macam gejala. Penyakit ini disebabkan…