Views: 234
DHARMASRAYA, JAPOS.CO – Seorang oknum mahasiswa diduga telah melakukan perbuatan tidak senonoh atau pencabulan kepada anak di bawah umur dalam sebuah rumah Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, Rabu (01/06/2022).
Atas perbuatannya, diduga pelaku pencabulan berinisial AI (23 tahun) itu diamankan oleh Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Dharmasraya Kecamatan Jujuhan Kabupaten Bungo Provinsi Jambi. Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat, yang dipimpin lansung oleh Kasatreskrim Polres Dharmasraya Iptu Dwi Angga Prasetyo dan Kanit Reskrim Ipda A. Agung Ngurah Santa Subrata saat ini pelaku telah berada di Polres Dharmasraya dalam tahap penyelidikan.
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah SIK melalui Kasatreskrimnya Iptu Dwi Angga Prasetyo yang didampingi Kasi Humas IPDA Marbawi membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, anggota kami Opsnal Satuanreskrim Polres Dharmasraya telah mengaman seorang pemuda berinisal AI umur 23 tahun pekerjaan mahasiswa diduga telah melakukan tidak pindana pencabulan dan ditangkap di Kecamatan Jujuhan Kabupaten Bungo Provinsi Jambi pada hari Selasa kemaren (31/06/2022),” ucap Kasatreskrim polres Dharmasraya.
Dirinya menambahkan dari pengakuan pelaku, pencabulan tersebut dilakukan Rabu 04 Mei 2022 sekitar pukul 14.00 WIB bertempat dalam sebuah rumah di Kecamatan Koto Besar.
“Maksud dan tujuan pelaku melakulan perbuatan cabul tersebut untuk melampiaskan nafsu birahinya dengan cara bujuk rayu terhadap korban. Pelaku mengakui perbuatan cabul dengan cara menyetubuhi korban sebanyak tiga kali, umur korban pada saat dilakukan perbuatan cabul lebih kurang berumur 17 tahun, masih dalam kategori anak menurut undang-undang,” tambahnya.
Polres Dharmasraya mengamankan barang bukti berupa satu helai baju kaos warna orange, satu helai celana jeans panjang wanita warna hitam, satu helai BRA warna cream, satu helai celana dalam wanita warna cream.
Atas perbuatan pelaku yang telah melakukan tidak kriminal yakni pidana perbuatan cabul pada anak di bawah umur maka dengan ancaman hukuman lima sampai 15 tahun penjara, melanggar pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) Pasal 81 ayat(2) Undang-Undang no 17 thun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no1 tahun 2016 ttg perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(ermanchaniago)