Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Barat

Ferry ST. Dt Tampado Yang Diduga Intimidasi Wartawan, Mengaku Hanya Mengingatkan

×

Ferry ST. Dt Tampado Yang Diduga Intimidasi Wartawan, Mengaku Hanya Mengingatkan

Sebarkan artikel ini

Views: 188

TANAH DATAR, JAPOS.CO – Setelah viral berita tentang perbuatan salah seorang oknum ninik mamak yang bernama Ferry Dt Tampado yang diduga melakukan intimidasi dan ancaman kepada wartawan kabardaerah.com mengaku jika ia hanya mengingatkan sebagai ninik mamak.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Disampaikannya Senin (21/3/2022), saya sebagai sekretaris KAN Tanjung Bonai Kecamatan Lintau Buo Utara,  tidak merasa mengancam tapi mengingatkan sebagai niniak mamak dan yang bersangkutan (Aldoris) adalah anak kamanakan di nagari Tanjung Bonai.

“Saya rasa itu sudah tugas dan kewajiban saya sebagai niniak mamak , saya menganggap tindakan dan tingkah lakunya sudah tidak pada tempatnya,” sebut Ferry Dt Tampado.

“Jika menurut adatnya, apapun yang dilakukan atau dihasilkan dalam kawasan tanah Ulayat nagari, niniak mamak punya hak, Karimbo babungo kayu,

Kasungai babungo pasia, katambang babungo ameh dan seterusnya.

“Soal izin bukan wewenang kami mengeluarkan, ada instansi yang berkompeten,” jelasnya.

“Dan saya dituduh melanggar UU Pers pasal 18 ayat 1, tapi yang bersangkutan media melanggar ayat 2 nya dan kode etik jurnalistik, dipasal 4, pasal 5 mengenai hak jawab, dan pasal 6 UU Pers No 40 tahun 1999. Jadi tolong disampaikan ini, kalau tidak ada etikat baik media tersebut, saya atas nama lembaga akan melayang kan somasi,” terangnya.

“Dan mengembalikan nama baik lembaga kerapatan adat nagari Tanjuang Bonai,  meminta maaf secara terbuka. Dan untuk sementara itu, rencana kami akan musyawarah kan dulu secara adat salingka nagari kami,” ujar Ferry melalui pesan singkatnya Selasa (22/3/2022).

Ditambahkan Ferry 2Dt Tanpado, jika Aldoris sudah banyak melakukan tindakan yang melanggar hukum dengan berlindung dibalik propesi wartawannya.

Menjawab apa yang disampaikan sekretaris KAN tersebut, korban dugaan intimidasi dan ancaman oknum niniak mamak KAN Tanjung Bonai, Aldoris “jawaban oknum tersebut ngawur dan semua pemberitaan mengenai izin yang diterima dari penambang oleh KAN Tanjung Bonai, lengkap sesuai dengan kode etik jurnalis.

“Nara sumber ada, data data ada. Sudah ada juga sama polisi. Namun yang perlu diketahui, jangankan punya hubungan darah, hubungan tali air saja saya tidak ada dengan yang bersangkutan. Jika mengaku sebagai ninik mamak, berunding bukan dipingir jalan, apalagi berniat memukul,” sebut Aldoris.

Ia merasa geli dengan pernyataan Sekretaris KAN tersebut yang menyebutkan ia pelaku kejahatan yang berlindung di balik profesi wartawan.

“Sebuah pernyataan pribadi yang saya hargai, sudah bertambah pula doxing dan upaya penyebaran kebencian yang dilontarkan oknum ini. Kenapa saya sebut oknum, karena ninik mamak di nagari ini tidak ada yang menyingsing lengan baju dan keluar urat leher dalam berunding. Kok barundiang di dalam rumah, alim ulama barundiang dalam musajik,” sebut pria yang akrab di pangil Dodoy ini.

Menurutnya, jika hukum adat dipakai di alam salingka daerah tersebut, namun urusan tambang kita bukan bicara adat, tapi bicara undang – undang. Karena yang kita pelajari adalah UU sesuai apa yang dikeluarkan pemerintah.

“Ini sudah menunjukan sentimen pribadi, masalah izin tambang yang dikeluarkan oleh KAN sudah masuk proses lidik dari kepolisian. Kita hanya melihat, mendengar dan memberitakan,” terang Dodoy. (Dms)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *