Scroll untuk baca artikel
BeritaRiau

Terdakwa Dituduh Posting Pelakor, Tuntutan JPU: 4 Bulan Penjara

×

Terdakwa Dituduh Posting Pelakor, Tuntutan JPU: 4 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini

Views: 324

PEKANNARU, JAPOS.CO – Persidangan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap terdakwa Lucyana Lee (34 tahun) semakin memanas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Kristin Sanditari Purba, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Senin (6/5/2024), JPU membacakan tuntutan atas perkara nomor 203/Pid.Sus/2024/PN Pbr. Tuntutan tersebut berkaitan dengan postingan yang dilakukan Lucyana di media sosial pribadinya, di mana ia memajang foto dan menuliskan istilah “Pelakor” yang merujuk pada perempuan yang terlibat dalam hubungan tidak resmi dengan suami orang.

Menurut JPU Kristin, tindakan Lucyana telah melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU ITE nomor 16 tahun 2016. Oleh karena itu, JPU menegaskan bahwa Lucyana harus dijatuhi pidana penjara selama empat bulan dan segera ditahan.

Namun, penasehat hukum Lucyana, Mirwansyah SH MH, menyatakan bahwa mereka akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Dalam pernyataannya, Mirwansyah menegaskan bahwa tuntutan tersebut dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan. Dia yakin, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, kliennya berhak untuk dibebaskan.

“Saya tidak terlalu emosional dengan tuntutan Jaksa, karena saya yakin tuntutan ini tidak berdasar dan mengada-ada. Kalau ini divonis, berarti Pelakor menang dan istri sah KO, menangkah dia (pelapor, red),” ucap Mirwansyah.

Perlu diingat bahwa postingan yang diposting oleh Lucyana Lee di media sosialnya berkaitan dengan dugaan perselingkuhan suaminya H (37 tahun) dengan perempuan berinisial NS. Akibat postingan tersebut, NS melaporkan Lucyana atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.

Kasus ini terus menjadi sorotan publik karena mengundang perdebatan seputar batasan kebebasan berekspresi di media sosial serta perlindungan terhadap nama baik individu. Persidangan akan dilanjutkan dengan pembelaan dari pihak terdakwa dalam upaya mencari keadilan yang dianggapnya layak.(AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 233 JAKARTA, JAPOS.CO – Penyakit Lupus atau umum dikenal Systemic Lupus Erythematosus merupakan penyakit reumatik autoimun yang menyerang berbagai macam organ dan memiliki berbagai macam gejala. Penyakit ini disebabkan…