Scroll untuk baca artikel
BeritaRiau

Saat sedang Ibadah, Barang Dagangan Digasak Maling. Hitungan 3 Hari, Pelaku Ditangkap Polsek Payung Sekaki

×

Saat sedang Ibadah, Barang Dagangan Digasak Maling. Hitungan 3 Hari, Pelaku Ditangkap Polsek Payung Sekaki

Sebarkan artikel ini

Views: 734

PEKANBARU, JAPOS.CO – Dalam sebuah aksi cepat dan tepat, Polsek Payung Sekaki berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Jalan Tuanku Tambusai. Pada hari Rabu, tanggal 17 April 2024, sekira pukul 23.00 WIB, satu orang laki-laki bernama Indra Jaya Parangin angin berhasil ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

“Berdasarkan laporan polisi yang diterima pada tanggal 17 April 2024, kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu, tanggal 14 April 2024, sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Tuanku Tambusai. Korban, Jimmy Morrisson (30) bersama dengan saksi, Esra Hayati H – Istri korban (28) melakukan ibadah di Gereja Bethany Indonesia di jalan Tuanku Tambusai Kel.Labuh Barat Kec.Payung Sekaki Kota Pekanbaru dengan menggunakan 1 unit mobil Carry warna hitam bermuatan di bak belakang 1 goni kacang, 1 goni biji kopi dan 20 bungkus kopi siap saji yang dikemas dalam bungkusan 1/4 Kg.

Setibanya di tempat Ibadah, korban memarkirkan mobil di halaman depan Gereja, setelah itu korban bersama saksi  masuk kedalam Gereja untuk melaksanakan kegiatan ibadah. Sekira pukul 12.00 wib kegiatan ibadah selesai dan korban bersama saksi kembali  keparkiran mobil dan melihat penutup bak mobil belakang yang terbuat dari terpal sudah dalam keadaan  terbuka, kemudian korban mengecek barang barang yang telah dijelaskan dan menemukan barang-barang berharganya telah raib yang menyebabkan kerugian materi sebesar Rp. 5.000.000,-,”  ungkap Kapolsek, Jumat (19/04/2024).

Dengan kerja keras dan koordinasi yang baik, tim Opsnal Polsek Payung Sekaki berhasil mengamankan pelaku, Indra Jaya Perangin Nangin, pada hari Rabu, tanggal 17 April 2024, sekira pukul 22.00 WIB. Pelaku tertangkap di sebuah rumah dekat patung kuda di Jalan Tuanku Tambusai. Saat penangkapan, ditemukan barang bukti berupa satu karung biji kopi.

Berikut kronologis penangkapan Pelaku, pada hari rabu tanggal 17 April 2024 sekira Pukul 22.00 wib Team Opsnal Polsek Payung Sekaki mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku pencurian peristiwa diatas diketahui bernama Indra Jaya Parangin Angin sedang berada di sebuah rumah dekat patung kuda yang beralamat di Jalan Tuanku Tambusai Kec Payung Sekaki Kota Pekanbaru,setelah mendapatkan informasi tersebut Team opsnal langsung melaporkan kepada Kapolsek Payung Sekaki IPTU Rejoice Benedicto Manalu, S.Tr.K., S.I.K dan selanjutnya Kapolsek Payung Sekaki memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Muhammad Zamhur, S.H beserta team Opsnal untuk mengecek kebenaran informasi tersebut,sekira pukul 23.00 team opsnal tiba ditempat yang dimaksudkan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Indra Jaya Parangin Angin dan ditemukan disudut rumahnya 1 karung biji kopi.

Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa ia melakukan pencurian tersebut seorang diri. Barang-barang curian tersebut, seperti 1 (satu) goni biji kopi, 1 (satu) goni kacang tanah mentah, dan 20 (dua puluh) bungkus bubuk kopi siap saji yang dikemas dalam bungkusan 1/4 kg, telah dijual oleh pelaku kepada seorang rekannya bernama Budi sebesar Rp 500.000.-.   Hasil tes urine juga menunjukkan bahwa pelaku negatif mengandung narkotika.

Kapolsek Payung Sekaki, IPTU Rejoice Benedicto Manalu, S.Tr.K., S.I.K., menyatakan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Rencana tindak lanjut meliputi melengkapi minduk, melakukan gelar perkara, serta lidik keberadaan DPO dan barang bukti lainnya.

Dengan penangkapan pelaku ini, Polsek Payung Sekaki kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya. Masyarakat diharapkan terus mendukung dan berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban bersama. (AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *