Scroll untuk baca artikel
BeritaJawa Barat

Jaksa Belum Sentuh Oknum Anggota DPRD Provinsi Jabar pada Perkara Dana Hibah

×

Jaksa Belum Sentuh Oknum Anggota DPRD Provinsi Jabar pada Perkara Dana Hibah

Sebarkan artikel ini

Views: 470

BANDUNG, JAPOS.CO – Sidang dugaan tindak pidana korupsi Kasus Dana Hibah Jawa Barat (Jabar) sebesar Rp. 2,1 milyar di gelar di PN Tipikor Bandung, Senin (29/4).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Perkara ini berawal dari dana hibah Provinsi Jabar yang dialokasikan terhadap delapan lembaga baik pendidikan atau keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Sudrajat, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya pada Kamis (2/5/24) mengatakan, sidang lanjutan dengan terdakwa Taofikul Anwar alias Opik akan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi.

“Iya, sidang lanjutan perkara Dana Hibah Provinsi Jabar dengan terdakwa Opik, pekan depan (senin) digelar, agenda nya pemeriksaan saksi-saksi,” katanya.

Dijelaskan Wahyu, pemeriksaan saksi-saksi akan dilakukan terhadap para pihak yang terkait atau mengetahui berbagai proses hingga pencairan dana hibah yang diajukan oleh delapan lembaga baik pendidikan atau keagamaan di Tasikmalaya.

“Rencananya, sidang pekan depan akan memeriksa para saksi atau para pihak yang mengetahui alur cerita perkara ini, mulai dari proses hingga pencairan, para saksi ini dari Tasikmalaya,” jelasnya.

“Untuk inisial OS, kita juga akan memanggil yang bersangkutan, untuk kemudian dimintai keterangannya sebagai saksi, namun ada waktunya,” sambungnya.

Os dalam perkara ini keterlibatan nya sangat kental karena
Pada persidangan sebelumnya, Senin (29/4/24), terungkap adanya dugaan pemotongan dana dari tangan sipenerima dana hibah di Tasikmalaya, selain itu, disebutkan adanya salah satu nama dari oknum Pimpinan DPRD Jabar berinisial OS.

OS diduga menerima aliran dana yang berasal dari pencairan Dana Hibah Provinsi Jabar yang diterima oleh delapan lembaga yaitu, DKM Datar Kadu Rp. 250 juta , MDT Al Ikhlas Rp. 250 juta, MDT Miftahul Falah Rp. 250 juta, MDT Anwarul Huda Rp. 250 juta.

Kemudian, MDT Nuru Huda 2 Rp. 250 juta, MDT Al Abror Rp. 282 Juta, Paud Tarbiyatul Umat Rp. 300 juta, dan MDT Almunawar Rp. 300 juta, dana yang dicairkan tersebut diduga tidak diterima dengan utuh.

Adapun rincian dugaan pemotongan dana hibah tersebut yaitu, DKM Datar Kadu Rp.250 juta dipotong Rp.75 juta, MDT Al Ikhlas Rp.250 juta dipotong Rp.125 juta, MDT Miftahul Falah Rp.250 juta dipotong Rp.90 juta, MDT Anwarul Huda Rp.250 juta potong Rp.150 juta.

Berikutnya, MDT Al Abror Rp.282 juta dipotong Rp.169 juta, MDT Nuru Huda 2 Rp.250 juta dipotong Rp.87.5 juta, Paud Tarbiyatul Umat Rp.300 juta potong Rp.90 juta dan MDT Almunawar Rp.300 juta dipotong Rp.105 juta.

Hingga berita ini diturunkan, para awak media berusaha menghubungi yang bersangkutan atau OS, namun hingga saat ini belum menjawab atau terkonfirmasi seputar kasus tipikor yang kerap terdengar dalam persidangan.(Yara).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *