Scroll untuk baca artikel
BeritaRiau

Sidang Perkara Pelanggaran UU ITE, Terungkap Gara-Gara Suami Diduga Selingkuh

×

Sidang Perkara Pelanggaran UU ITE, Terungkap Gara-Gara Suami Diduga Selingkuh

Sebarkan artikel ini

Views: 900

PEKANBARU, JAPOS.CO –  Sidang pelanggaran UU ITE terkait dugaan perselingkungan suami dengan seorang wanita yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kuasa hukum terlapor, Mirwansyah SH memberikan pernyataan.”Seharusnya agenda kita hari ini adalah pemeriksaan ahli dari Jaksa Penuntut Umum. Namun, dengan berbagai alasan yang sebenarnya kami tidak dapat menerima itu. Yang pertama, katanya struk ringan, lalu kemudian yang satu ahlinya sibuk. Dan kami menyampaikan keberatan itu tadi kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Pak Salomo.

Ini perkara ITE, ini perkara pencemaran nama baik. Tanpa keterangan empat ahli itu, perkara ini tidak bisa disidangkan. Karena perkara pencemaran nama baik tidak bergantung pada perasaan korban.

“Tapi secara objektif ditentukan oleh empat ahli. Ahli Bahasa, ahli Forensik, ahli ITE, dan ahli pidana. Tapi dengan berbagai alasan yang tidak rasional, mereka tidak mampu menghadirkan ahli ini,” ujar Mirwansyah SH MH selaku Kuasa Hukum Terlapor, Rabu (17/04/2024).

“Jaksa tidak mampu menghadirkan ahli ini. Hanya dengan berbagai alasan yang tidak dapat kita terima. Makanya tadi kami sampaikan, penting bagi kami untuk mendengar keterangan ahli mereka.

“Kenapa? Karena sesuai dengan SKB 3 Menteri,  klien kami ini didakwakan dengan pasal 27 Ayat 3, ini tentang pencemaran nama baik,” kata Mirwansyah.

“Saya cukup emosional dengan perkara ini.  Tapi saya yakin karena tadi setelah pemeriksaan klien kami terdakwa LL, tadi teman-teman wartawan bisa lihat bahwa LL ini sangat berharga kata Hakim. Bisa jadi Jaksa tuntut bebas, tapi yaitu intansi lain. Tapi di kami berbeda dari kalimat yang disampaikan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Pak Salomo. Insya Allah saya Hakul yakin klien kami bisa lepas atau bebas demi hukum,”ujar Mirwansyah.

“Setelah klien kami ini ditetapkan sebagai Tersangka, lalu ada permintaan uang 150 juta sampai kemudian 500 juta yang disampaikan oleh penasihat hukum daripada Pelapor NS dan kemudian Klien kami LL menyampaikan, “saya bisa kasih apa? Saya saja diusir dari rumah, hanya membawa kucing dan pakaian di badan. Apa yang saya bisa kasih? Kalau mau ginjal saya, saya jual” begitulah kata Beliau,” papar Mirwansyah.

“Tapi Beliau tidak pernah menyesali apa yang beliau sudah posting karena beliau yakin apa yang beliau lakukan sampai hari ini meskipun ditetapkan sebagai tersangka, diseret sebagai tertakwa sampai ke pengadilan ini, meskipun hatinya hancur, sakit, tapi beliau bertahan karena beliau yakin kebenaran tidak akan pernah bisa dikalahkan.

“Saya lihat, sekarang ini pelakor semakin terdepan. Mudah-mudahan Cece, setelah ini mendapatkan keadilan. Artinya yang diposting itu bentuk kemarahan emosional,” sebut Kuasa Hukum.

Sementara itu, LL selaku Terlapor mengungkapkan bahwa sebelum memposting hal itu di media sosial, dirinya sudah berusaha untuk bicara baik-baik kepada wanita tersebut untuk tidak mengganggu suaminya, namun sama sekali tidak digubris.

“Kalau untuk emosi kita pasti, siapa sih yang mau keluarganya digituin. Dan apalagi kita udah ke rumah dia, baik-baik ngomong supaya jangan ganggu keluarga kita lagi. Tapi mereka masih berlanjut sampai sekarang. Artinya kita sebelum memposting sudah membicarakan secara kekeluargaan supaya jangan diganggu suami saya. Tapi mereka tetap juga di belakang saya mereka berhubungan,” sebut LL.

Hal tersebut dilakukannya merupakan bentuk kemarahannya.

“Sebenarnya suami saya dan Pelakor itu sudah minta maaf, dan sudah saya maafkan. Saya pikir sudah selesai, tapi ternyata masih berlanjut lagi dan berulang-ulang. Karena masih berlanjut, makanya saya posting,” ujar LL

“Kalau Cece divonis, maka ini bentuk kemenangan bagi para Pelakor. Dan kalau para pelakor menang, maka ini menjadi catatan buruk terhadap penegakan hukum kita dan ini akan menjadi ingatan publik bahwa pelakor menang dan istri sah kalah. Dan besok-besok siap-siap, istri-istri sah akan digulung oleh para pelakor,” tandas Mirwansyah(AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *