Scroll untuk baca artikel
BeritaSumatera Utara

Pengrusakan Portal, Ketua Komisi II dan Dishub Simalungun: Akan Membawa ke Jalur Hukum

×

Pengrusakan Portal, Ketua Komisi II dan Dishub Simalungun: Akan Membawa ke Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini

Views: 1.3K

SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Perihal pengerusakan portal yang berada di titik ruas jalan besar Tangga Batu, tepatnya di Palia Borta Nagori Saribu Asih, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun (Sumut). Saat ini menjadi pembahasan Ketua komisi II DPRD Simalungun Binton Tindaon dan Kadis Perhubungan Sabar Saragih.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Informasi yang berhasil dihimpun Japos.co, pengerusakan portal di lokasi sudah beberapa kali dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, untuk itu kedepan pihak pihak yang terlibat dalam menjalankan program pemerintah Kabupaten tersebut akan mengambil sikap tegas, seperti pihak dinas perhubungan serta komisi II DPRD Simalungun.

Menurut Sabar Saragih selaku Kepala Dinas Perhubungan Simalungun saat dikonfirmasi Japos.co,Selasa (02/04/2024) mengatakan hal ini sudah tiga kali dirusak orang tak di kenal hingga membuat kami kecewa.

“Capek kita di buat oknum yang merusak portal itu, hanya portal yang itu itu aja yang kerap di rusak, untuk itu langsung tadi saya berkoordinasi dengan sekcam Hatonduhan, dan apabila ada lagi pengerusakan portal di situ kami akan berkoordinasi dengan camat Hatonduhan bapak Rian Pakpahan,” terangnya.

“Apabila kejadian tersebut terulang kembali saya akan buat laporan resmi ke pihak kepolisian, dan akan meminta pihak kepolisian nantinya menindaklanjuti dan memproses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Sabar Saragih ke Japos.co.

Terpisah, menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Simalungun Binton Tindaon melalui pesan singkat whatsapp mengatakan mendukung program pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Dinas Perhubungan dan yang sebelumnya sudah di bahas dan di sepakati bersama.

“Namun jika itu terjadi kami dari komisi II DPRD Simalungun, meminta pihak terkait melaporkan ke polisi bila pengerusakan portal kembali terjadi agar dapat di proses sesuai hukum yang berlaku, agar nantinya perawatan ruas jalan kelas III bisa maksimal di rasakan masyarakat pengguna jalan,” jelas Binton Tindaon ke Japos.co.(Rait)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *