Scroll untuk baca artikel
BeritaTangerang

Camat Pasar Kemis Laksanakan Surat Edaran Bupati

×

Camat Pasar Kemis Laksanakan Surat Edaran Bupati

Sebarkan artikel ini

Views: 995

TANGERANG, JAPOS.CO – H Nurhanudin SIP MSi Camat Pasar Kemis Tangerang Banten melaksanakan Surat Edaran Bupati Nomor 2/2024 terkait menjaga toleransi beragama dan menghormati ramadhan.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

“Saya telah menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Nomor 2/2024 mengenai jam operasional rumah makan, kafe, dan layanan hiburan selama bulan suci Ramadan 1445 H/2024 M,” terang camat kepada Japos.co, Rabu (27/3).

Menueutnya, surat edaran tersebut dikeluarkan dalam semangat toleransi beragama dan penghormatan terhadap bulan suci Ramadan 1445 H, juga mempertimbangkan rekomendasi bersama Majelis Ulama Indonesia dan Penjabat Bupati Tangerang untuk menyambut dan memperkaya bulan Ramadan.

“Surat edaran tersebut menetapkan bahwa jam operasional untuk rumah makan, kafe, dan layanan hiburan harus diatur mulai pukul 15:00 hingga 04:00 selama Ramadan. Rumah makan atau tempat serupa yang menyediakan makanan di tempat harus menggunakan tirai atau penutup serupa selama bulan suci. Selain itu, layanan hiburan seperti karaoke, sauna, spa, pijat, dan biliar akan ditutup sementara dua hari sebelum Ramadan dan dua hari setelah Idul Fitri 1445 H,” ungkapnya.

Selaun itu, Camat Nurhanudin menyampaikan harapannya agar para pemilik rumah makan, kafe, serta pengelola karaoke patuh terhadap surat edaran tersebut, dengan tujuan menciptakan atmosfer religius dan spiritual di area Pasar Kemis.

“Tindakan ini sejalan dengan komitmen otoritas Pasar Kemis untuk menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan mempromosikan harmoni dalam masyarakat, terutama selama perayaan keagamaan penting seperti Ramadan,” tutupnya. ( Abdul Jp )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *