Scroll untuk baca artikel
Riau

Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Disetujui untuk Dua Perkara di Bengkalis

×

Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Disetujui untuk Dua Perkara di Bengkalis

Sebarkan artikel ini

Views: 1.1K

PEKANBARU, JAPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Riau telah menyetujui penghentian penuntutan untuk dua perkara yang diajukan berdasarkan prinsip keadilan restoratif.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Penetapan ini merupakan langkah signifikan dalam menjunjung tinggi keadilan di tengah masyarakat. Peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa, 26 Maret 2024, yang diawali dengan ekspose pengajuan penghentian penuntutan di Ruang Rapat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.

Dua kasus yang diajukan untuk penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut:
Kasus tersangka Bahrul Ilmi Al Ridha Bin Hendrimon. Tersangka diduga melanggar Pasal 44 ayat (4) UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kasus ini bermula dari insiden pada Senin, 04 Desember 2023, di mana tersangka diduga melakukan kekerasan terhadap istri dan anaknya di rumah.

Namun, proses perdamaian telah dilakukan di antara pihak-pihak terkait, dengan tersangka meminta maaf dan korban memberikan pengampunan. Berbagai pertimbangan telah dipertimbangkan, termasuk fakta bahwa tersangka belum pernah dihukum sebelumnya, serta komitmen tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Kasus Tersangka Nanang Kusno Bin Suparman. Tersangka diduga melanggar Pasal 480 Ke-(1) KUHP terkait dengan pembelian rokok hasil kejahatan. Kasus ini terjadi pada Kamis, 11 Januari 2024, di mana tersangka membeli rokok dengan harga yang lebih rendah dari harga pasar tanpa mengetahui identitas penjual.

Namun, seperti kasus sebelumnya, proses perdamaian telah terjadi di antara pihak-pihak terkait, dengan kesepakatan untuk menghentikan penuntutan.

Keputusan untuk menghentikan penuntutan didasarkan pada berbagai faktor, termasuk proses perdamaian sukarela antara pihak terkait, serta komitmen dari tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya. Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan aspek-aspek keadilan dan kepastian hukum, serta respons positif dari masyarakat terhadap keputusan tersebut.

Dengan demikian, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan prinsip keadilan restoratif, sejalan dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.

Hal ini diharapkan dapat memberikan solusi yang adil dan damai bagi semua pihak yang terlibat. (AH).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *