Scroll untuk baca artikel
BeritaRiau

Sidang Pemeriksaan Setempat Menghadirkan Kejutan dalam Sengketa Tanah PT ECD vs BP Batam

×

Sidang Pemeriksaan Setempat Menghadirkan Kejutan dalam Sengketa Tanah PT ECD vs BP Batam

Sebarkan artikel ini

Views: 487

BATAM, JAPOS.CO – Sidang Pemeriksaan Setempat yang digelar dalam perkara perdata No.319/Pdt.G/2023/PN.Btm pada hari Selasa, 30 April 2024, memunculkan fakta mengejutkan terkait sengketa tanah yang mempertemukan PT ECD dengan BP Batam.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dilakukan di lapangan, sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim David P. Sitorus didampingi anggota I – Yuanne Maretta dan anggota II – Benny Yoga Dharma.

Dalam Sidang Pemeriksaan Setempat diungkap bahwa sejak alokasi tanah PT ECD dicabut oleh BP Batam, PT ECD terhambat dalam melakukan pembangunan meskipun telah memiliki bangunan penyimpanan material dan kantor sementara. Lebih mengejutkan lagi, plang nama kuasa hukum PT.ECD telah berdiri sejak sengketa dimulai pada 2020.

Kondisi tanah yang awalnya tidak rata telah diubah menjadi rata setelah tindakan cut and fill oleh PT.ECD pada 2014.

Pihak penggugat juga memperlihatkan peta lokasi yang menunjukkan kesamaan bentuk, ukuran, dan jumlah titik kordinat dengan peta lokasi yang diberikan oleh BP Batam kepada PT.Tunas Karya Persada, penggugat intervensi. Namun, perbedaannya hanya terletak pada nama titik pada setiap titik kordinat yang diganti oleh BP Batam.

“Pertanyaannya adalah, mengapa BP Batam tidak melakukan pengukuran lapangan atas bidang tanah milik PT ECD yang dimohonkan oleh PT Tunas Karya Persada sebagai alokasi miliknya, melainkan hanya mengubah nama/kode pada peta lokasi?,” sebut Kuasa Hukum PT.ECD, Frans Daud Pasaribu SH.

“Dengan temuan ini, kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan, karena pemberian alokasi tanah kepada PT Tunas Karya Persada saat PT Energi Cipta Dana sedang dalam proses hukum atas pencabutan alokasi tanahnya merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan serta kesepakatan dalam perjanjian penggunaan tanah (SPPL),” tegasnya.

Dalam suasana yang tegang pada Sidang Pemeriksaan Setempat, penggugat menekankan bahwa kesamaan secara mencurigakan antara peta lokasi milik PT.ECD dan PT Tunas Karya Persada menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas BP Batam dalam penanganan sengketa ini.

Menyikapi hal ini, Daud menegaskan bahwa tindakan BP Batam tidak hanya merugikan PT.ECD, tetapi juga melanggar prinsip keadilan dan kepatuhan hukum yang seharusnya dijunjung tinggi.

Sementara itu, dalam pembelaannya, perwakilan BP Batam menegaskan bahwa tindakan mereka didasarkan pada prosedur yang telah ditetapkan dan bahwa segala langkah yang diambil telah sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sidang ini menjadi sorotan publik karena mengungkapkan potensi kecurangan dan ketidakpatuhan terhadap hukum yang dilakukan oleh instansi pemerintah. Masyarakat menanti dengan tegang bagaimana putusan hakim akan membawa dampak bagi kedua belah pihak serta integritas lembaga terkait dalam menegakkan keadilan.

Setelah mendengarkan argumen dari kedua belah pihak, Majelis Hakim menyatakan bahwa temuan baru ini memerlukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keabsahan dan kebenaran fakta yang diungkapkan.

Sidang ditutup dengan pernyataan Kuasa Hukum PT ECD bahwa keadilan harus dijunjung tinggi di atas segalanya, dan bahwa keputusan akhir harus didasarkan pada fakta yang jelas dan bukti yang kuat.

“Masyarakat menanti dengan harapan bahwa penegakan hukum akan berjalan dengan adil dan transparan, serta menghasilkan keputusan yang memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam sengketa ini,” tutup Daud. (AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *