Scroll untuk baca artikel
BeritaRiau

DPO Tipikor Hayati Ghani Ditangkap Tim Gabungan Intel Kejagung. Kejati Riau, Kejari Pekanbaru

×

DPO Tipikor Hayati Ghani Ditangkap Tim Gabungan Intel Kejagung. Kejati Riau, Kejari Pekanbaru

Sebarkan artikel ini

Views: 368

PEKANBARU, JAPOS.CO -Tim Satuan Tugas Khusus Sindikat Kejahatan dan Intelejen (SIRI) Jamintel Kejaksaan Agung RI, bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Pekanbaru, berhasil mengamankan terpidana kasus korupsi, Dra. Hayati Ghani. Penangkapan ini dilakukan pada hari Kamis, (02 Mei 2024), sekitar pukul 17.30 WIB, di kediamannya yang berlokasi di Jalan Adi Sucipto, Gg. Amal No. 78, Kota Pekanbaru.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Hayati Ghani merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 500 K/Pid.Sus/2013, yang dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000, subsidair 4 bulan kurungan. Penangkapan dilakukan atas dasar Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Pekanbaru sejak bulan Mei 2014.

Pada saat penangkapan, terpidana Hayati Ghani bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga proses pengamanan berlangsung lancar. Identitas terpidana yang diamankan antara lain: Nama: Dra. Hayati Ghani, Tempat Lahir: Binjai, Umur/Tanggal Lahir: 55 Tahun/06 Agustus 1955, Jenis Kelamin: Perempuan, Kebangsaan: Indonesia, Tempat Tinggal: Jalan Adi Sucipto, Gg. Amal No. 78, Pekanbaru, Agama: Islam, Pekerjaan: Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kota Pekanbaru.

Hayati Ghani sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Pengembangan Teknologi Tepat Guna Usaha Ekonomi Masyarakat serta Pemanfaatan Sumber Daya Alami pada Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kota Pekanbaru. Selama menjabat, dia terbukti menyalahgunakan dana belanja hibah untuk kepentingan pribadi, dengan total anggaran sebesar Rp. 500 juta.

Setelah berhasil diamankan, terpidana Hayati Ghani dibawa oleh Satgas SIRI Jamintel Kejaksaan Agung RI dan Tim Kejaksaan Tinggi Riau menuju Kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk diserahkan kepada Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Selanjutnya, pada pukul 18.45 WIB, Tim JPU Kejaksaan Negeri Pekanbaru melaksanakan eksekusi terhadap terpidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pekanbaru.

Proses pengamanan terhadap terpidana Hayati Ghani dilakukan dengan aman, tertib, dan lancar oleh Satgas SIRI Jamintel Kejaksaan Agung RI, bersama dengan Tim Intelijen Kejati Riau dan Tim Intelijen Kejari Pekanbaru.(AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *