Scroll untuk baca artikel
BeritaRiau

Muhammad Rudi Mangkir Dipanggil Bareskrim Polri Terkait Pembatalan Alokasi Tanah PT ECD

×

Muhammad Rudi Mangkir Dipanggil Bareskrim Polri Terkait Pembatalan Alokasi Tanah PT ECD

Sebarkan artikel ini

Views: 1.4K

JAKARTA, JAPOS.CO – Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi, mangkir dari panggilan Mabes Polri hari ini Jumat (15/03/2024) atas laporan dari PT Energi Cipta Dana (PT ECD) terkait pembatalan alokasi tanah milik perusahaan tersebut.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Daud Pasaribu SH, kuasa hukum PT ECD, kepada media mengungkapkan bahwa kepala BP Batam, Rudi, dipanggil oleh Bareskrim, dengan pemeriksaan yang semestinya dilakukan pada Jumat, tanggal 15 Maret 2024.

“Panggilan ini merupakan bagian dari proses penyelidikan terhadap laporan dari PT. ECD terkait pembatalan alokasi tanah yang disengketakan. Klien kami (PT. ECD), telah melaporkan insiden ini kepada pihak berwenang, dan proses hukum sedang berlangsung,”  terang Daud.

Muhammad Rudi, sebagai kepala BP Batam, merupakan figur yang memiliki peran penting dalam pengembangan wilayah Batam. Kehadirannya dalam pemeriksaan oleh Bareskrim Polri menjadi sorotan, karena implikasinya terhadap tata kelola dan transparansi dalam pengelolaan aset publik.

“Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak BP Batam atau Muhammad Rudi terkait alasan dari ketidakhadirannya dalam panggilan tersebut. Namun demikian, ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset publik di Batam,” kata Daud.

Pemeriksaan terhadap Muhammad Rudi oleh tim Bareskrim Polri diharapkan akan memberikan klarifikasi yang diperlukan terkait peristiwa pembatalan alokasi tanah yang menjadi sengketa antara PT ECD dengan pihak terkait. Publik menanti hasil dari proses hukum ini sebagai langkah menuju penegakan keadilan dan tata kelola yang baik dalam pengelolaan aset publik di wilayah Batam. (AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *