Scroll untuk baca artikel
BANTENBerita

Pengedar Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polres Pandeglang, Sabu Ditemukan di Pohon Pisang

×

Pengedar Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polres Pandeglang, Sabu Ditemukan di Pohon Pisang

Sebarkan artikel ini

Views: 1K

PANDEGLANG, JAPOS.CO – Dalam rangka Operasi Pekat ( Penyakit Masyarakat ) Maung 2024 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial DHP (24) pada hari Senin, 25 Maret 2024.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di rumah DHP di Kampung Cisarua Desa Citeureup Kecamatan Panimbang dan di pinggir jalan Kampung Cangkudu Desa Citeureup Kecamatan Panimbang.

Kronologis Penangkapan
Pada pukul 16.30 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Pandeglang melakukan penggeledahan di rumah DHP.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
• 1 bungkus bekas kotak rokok merk Sampoerna Mild yang di dalamnya terdapat 2 buah pipa kaca dan 4 buah potongan sedotan warna putih di saku celana belakang DHP
• 1 buah HP merk Vivo warna biru yang dipegangnya Dari pemeriksaan HP DHP, ditemukan foto lokasi/tempat DHP menyimpan Narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, pada pukul 20.30 WIB, dilakukan pengembangan di pinggir jalan Kampung Cangkudu Desa Citeureup Kecamatan Panimbang.

Di lokasi tersebut, ditemukan barang bukti berupa:
1 buah potongan sedotan bening bergaris ungu yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu yang diselipkan di sebuah pohon pisang
DHP mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan disimpan untuk dijual.

Barang bukti yang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Pandeglang diantaranya :

• 2 buah pipa kaca
• 4 buah potongan sedotan warna putih
• 1 buah HP merk Vivo
• 1 bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu.

DHP beserta barang bukti telah diamankan ke Polres Pandeglang guna pemeriksaan lebih lanjut.

DHP dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Pandeglang AKBP Oki Bagus Setiaji mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba.

“Masyarakat harus berani melapor kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya,” ujar AKBP Oki Bagus Setiaji.

Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana menambahkan bahwa Satresnarkoba Polres Pandeglang akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pandeglang.

“Kami tidak akan mentolerir siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba,” tegas AKP Ilman Robiana. (Yan/Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 31 PANDEGLANG, JAPOS.CO – Dalam rangka meningkatkan kinerja dan mewujudkan Polri yang presisi, Polres Pandeglang menggelar serah terima jabatan (Sertijab) Kasatlantas Baru pada hari ini.Advertisementscroll kebawah untuk lihat konten…