Scroll untuk baca artikel
BeritaJawa Barat

Praperadilan Dr Irfan Nur Alam Ditolak, Tim Pemohon Hormati Putusan Hakim

×

Praperadilan Dr Irfan Nur Alam Ditolak, Tim Pemohon Hormati Putusan Hakim

Sebarkan artikel ini

Views: 624

BANDUNG, JAPOS.CO – Sidang Praperadilan antara Tim pemohon Yusril ihza Mahendra melawan termohon Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Barat kembali di gelar di PN Tipikor Bandung Senin (29/4).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Proses hukum yang ditempuh Dr. Irfan Nur Alam di Pengadilan tersebut menolak seluruh dalil yang diajukan oleh Yusril Ihza Mahendra, Dkk sebagai Penasehat Hukum pemohon Dr Irfan Nur Alam.

Sidang yang di pimpin Hakim tunggal Syarip, SH MH Pengadilan Negeri Bandung Kls I A secara keseluruhan menolak Permohonan Praperadilan yang diajukan Yusril Ihza Mahendra, 2024. Tak satupun dari 7 (tujuh) alasan yang diajukan Pemohon melalui Yusril Ihza Mahendra.

“Menolak praperadilan seluruhnya, membebankan biaya perkara kepada Pemohon,” ujar Syarip SH MH.

Syarif dalam salah satu pertimbangan hukumnya mengatakan, bahwa dalam sidang Praperadilan tersebut pihak Pemohon menghadirkan saksi Adia Rahman, Melly Octaviani istri Pemohon, Irfan Nur Alam dan ahli Dr Mudzakkir, SH MH dosen pada Universitas Islam Indonesia Yogyakarta. Termohon juga mengajukan ahli yaitu Prof Surono dan Prof Anton Susanto. Disamping mengajukan bukti surat, Termohon juga mengajukan bukti – bukti sebagai bentuk penolakan atas dalil Pemohon. Termasuk ahli yang diajukan untuk menguatkan dalil penolakan dalil dan petitum dari Pemohon Praperadilan.

Dalam Putusan penolakan seluruh dalil berikut petitum permohon, pengadilan tersebut menyatakan bahwa pemohon mempermasalahkan tidak adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP. Tapi dari sejumlah bukti dan saksi ternyata sudah memenuhi SPDP. Lalu tentang operasi intelejen, pengadilan  menyatakan bahwa hal itu dapat dikategorikan penyelidikan selama untuk mencari peristiwa hukum sehingga dapat dikualifikasikan sebagai penyelidikan, sehingga alasan pemohon ditolak.

Penasehat Hukum Irfan Nur Alam yang diwakili Adria Indra Cahyadi mengatakan menghormati Putusan ditolaknya Permohonan Praperadilan tersebut. Meski keberatan, tapi ia menghormati Putusan yang sudah dibacakan.

“Ada beberapa hal yang kami keberatan. Khususnya operasi intelijen. Tapi bagaimana pun, Putusan Praperadilan ini sudah final ini dan sudah tidak ada upaya hukum lagi,” kata Adria.

Dengan ditolaknya Permohonan Praperadilan atas nama Irfan Nur Alam yang ditahan di Rutan sejak tanggal 26 Maret 2024 tersebut, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akan meneruskan pokok perkaranya ke Pengadilan Tipikor Bandung.

Sementara pengunjung sidang yang di dominasi dari pemohon yang khusus ingin menyakdikan ahir jalan nya persidangan Putra mantan penguasa no satu di Majalengka ini berjalan dengan tertib dan santun.(Yara)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bupati Anwar Sadar Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Raperda APBD Tahun 2023 KUALATUNGKAL, JAPOS.CO – Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menghadiri rapat paripurna pertama dalam rangka penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh ketua DPRD Tanjabbar, H Abdulah SE., selasa (14/5) Pimpinan rapat menyampaikan, rapat paripurna pertama DPRD Kabupaten Tanjabbar yang dilaksanakan ini, dalam rangka penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjabbar tahun anggaran 2023 oleh Bupati Tanjabbar. Dalam sambutannya, Bupati mengatakan, penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 ini dilakukan berdasarkan aturan yang ada, ia mengatakan penyampaian tersebut dilakukan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran selesai. “Setelah dilakukan audit oleh BPK sehingga hari ini kami sampaikan nota pengantar Raperda APBD 2023 ,” ujarnya. Penyampaian ini dilakukan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, selain itu agar pelaksanaan APBD ke depan dapat berjalan lancar. Kami juga agar dapat menjaga WTP yang sudah 6 tahun diterima oleh Pemkab Tanjabbar, ini bisa terus dipertahankan dan hal ini agar terus diperhatikan oleh semua pihak. “Paripurna ini dilakukan untuk terus memberikan yang terbaik untuk Tanjabbar,” sebut Bupati Anwar Sadar. Hadir dalam Paripurna tersebut, Unsur Forkopimda, Waka Ahmad Jakfar, SH MH, Waka H Muh Syafril Simamora SH, Pj Sekretaris Daerah, Para Pejabat Tinggi Pratama dan Administrator di Lingkup Pemerintahan Tanjabbar, Instansi Vertikal, BUMD, Lembaga Keuangan serta Perbankan dan undangan lainnya. (Tenk/Prokopim- Tjb)
Berita

Views: 167 KUALATUNGKAL,  JAPOS.CO – Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menghadiri rapat paripurna pertama dalam rangka  penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan…