Views: 358
DHARMASRAYA, JAPOS.CO – Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, melalui Sekda Adlisman, mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak menghadiri Apel Gabungan atau absen tanpa alasan pada hari pertama kerja pasca libur lebaran 1445 H.
Ancaman ini disampaikan saat Sekda memimpin Apel Gabungan Bulan April 2024 di Kantor Bupati Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat, Selasa (16/04/24).
“Kita harapkan semua OPD mengawasi disiplin kerja aparaturnya dan melaporkan kehadiran secara tertulis,” tegas Sekda.
Selain itu, Sekda juga meminta pengawasan terhadap pengelolaan keuangan di setiap OPD melalui SPIP (Sistem Pengendalian Internal Pemerintahan).
“Tingkat kehadiran PNS pada hari pertama kerja pasca lebaran cukup tinggi. Terimakasih kepada para ASN yang telah patuh pada aturan,” ujarnya.(YN)