Scroll untuk baca artikel
BeritaSumatera Barat

Bidan AT Dilaporkan Kepenegak Hukum Terkait Dugaan Fitnah Rekan Kerja

×

Bidan AT Dilaporkan Kepenegak Hukum Terkait Dugaan Fitnah Rekan Kerja

Sebarkan artikel ini

Views: 1.6K

BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Sikap prilaku dendam kesumat sesama satu institusi akhirnya berujung ke Penegak Hukum. Oknum AT, Bidan Puskesmas Agam dilaporkan ke Polisi dugaan fitnah rekan sekantornya Febrianti.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

“Kronologi berawal dari tuduhan yang tidak ada fakta dan saksi, bahkan oknum “AT” ngotot pada rekan kerja yang sedang melayani pasien, dengan kalimat serta kata-kata yang kurang sopan dilontarkan dihadapan orang ramai kepada Febriati saat melayani pasien,” papar Frant Kuasa Hukum Febrianti kepada wartawan, di kantornya Selasa (5/3/24).

Dipaparkan bahwa “AT” dan Febrianti sebelumnya berteman akrab dan sejalan, namun terjadi tuduhan yang tidak beralasan tanpa bukti, “AT” melakukan penyerangan ke ruangan tempat Febrianti melayani pasiennya.

Febrianti yang mencoba beritikad baik dengan mencari penyelesaian melalui kuasa hukumnya Frant Saddrosn, SE, SH Dt, Pengulu Sati telah memfasilitasi untuk berdamai dengan institusi Puskesmas, namun tidak mendapat respon dari Kepala Puskesmas dan Kepala TUnya sehingga Kuasa Hukum Febrianti melanjutkan permasalahan kepihak penegak hukum melalui Polresta Bukittinggi dan sekarang dilimpahkan kembali ke Polsek Tilatang Kamang.

Konfirmasi dengan oknum Bidan “AT , Rabu 06/03 untuk minta keterangan atas sikap dan prilakunya , berulangkali ditelpon tidak berhasil , bahkan panggilan ditolak dan pesan WA pun tidak ditanggapi alias bungkam.

Kepala Puskesmas Tilatang Kamang dr. Geri yang diminta tanggapan atas kejadian stafnya, udah dilakukan mediasi secara internal merasa heran permasalahan tersebut hingga masuk rana hukum.

“Diluar dugaan permasalahan sampai kepenegak hukum,” ungkap dr. Geri yang didampingi tiga orang stafnya, saat ditemui di ruangannya Rabu (6/3/24).

Kasus dugaan fitnah yang dituduhkan ke Februanti berlanjut dengan menghadirkan oknum “AT ” Jum”at besok di Polsek Tilkam . Oknum “AT” pelaku dugaan fitnah dikenakan pasal .310 ,dengan acaman hukuman 9 bulan.

“Agar memberikan efek jera terhadap pelaku,” ulas Frant. (Yet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *