Scroll untuk baca artikel
BeritaJawa Barat

Kejati Jabar Kembali Menahan Satu Orang Tersangka perkara BPR Intan Jabar

×

Kejati Jabar Kembali Menahan Satu Orang Tersangka perkara BPR Intan Jabar

Sebarkan artikel ini

Views: 964

BANDUNG, JAPOS.CO – Tim penyidik Kejati Jabar kembali menahan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian Kredit di PT.BPR Intan Jabar Garut tahun 2018 s.d 2021.
Penahanan tersangka berinisial PMP dilaksanakan pada Selasa 20 Februari 2024 di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, tersangka sebagai Karyawan PT. BPR Intan Jabar Cabang Cibalong.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Bahwa kerugian negara yang timbul atas dugaan Penyimpangan dalam Pemberian Kredit di PT. BPR Intan Jabar pada Kabupaten Garut tahun 2018 s.d 2021 mencapai kurang lebih sekitar Rp.50 Milyar.

Aspidsus Kejati Jabar Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan perkara ini hasil pengembangan minggu kemaren yang mana sudah 4 (empat ) orang tersangka kami tahan dalam perkara yang sama dan atas perbuatan tersangka melanggar Primair : Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahwa Terhadap tersangka untuk kepentingan Penyidikan dilakukan penahanan Rutan Selama 20 (dua puluh) hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung (Kebon Waru) mulai sejak tanggal 20 Februari 2024 s/d tanggal 10 Maret 2024.(Yara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *