Scroll untuk baca artikel
BeritaSumatera Utara

Unit Intel Kodim 0207/ SML Tangkap Amzan Sehan Pemilik Sabu-sabu 

×

Unit Intel Kodim 0207/ SML Tangkap Amzan Sehan Pemilik Sabu-sabu 

Sebarkan artikel ini

Views: 1.2K

SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Konsisten Berantas Narkoba Di wilayah Kodim 0207/ Simalungun,
Tim Unit Intel Di Bawa Pimpinan Dandim 0207/SML Letkol Inf Slamet Faojan, melakukan penangkapan terhadap seorang pengedar Narkoba jenis Sabu sabu, di Huta VII, Nagori Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. pada hari Jumat tanggal 05 April 2024 Pkl 17.30 Wib ,

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Di amankannya pelaku pengedar Narkotika oleh Satuan unit Intel kodim 0207/SML, berkat informasi dari warga sekitar, pelaku bernama Amzan Sehan 22 Tahun Pekerjaan Kuli Bangunan, warga Jln. Aman, Huta VII, Nagori Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Berdasarkan laporan dari masyarakat setempat mengenai dugaan kegiatan peredaran narkoba, Tim Unit Intel kodim 0207/SML melakukan pengintaian di lokasi tersebut dan berkoordinasi dengan masyarakat setempat untuk melakukan penangkapan terhadappelaku Amzan Sehan yang diduga sebagai pengedar Sabu -Sabu berhasil diamankan tanpa perlawanan. Barang Bukti di amankan dari pelaku adalah, 1 paket Sabu – Sabu. Power Bank 2 buah HP Merk – Vivo Android dan HP Seluler jenis Nokia, 1 buah sepeda motor jenis Yamaha Vega tanpa plat. Dan Uang berjumlah Rp 100.000,-

Pada Pkl 23.00 Wib Unit Intel Kodim 0207/Sml bersama tersangka A.n Amzan Sehan melakukan Pendalaman Untuk Mencari Tersangka Lainya. Kini tersangka sudah diserahkan ke Satnarkoba Polres Simalungun.(RM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *