Scroll untuk baca artikel
BeritaJawa Timur

Pembangunan Tambakrejo Diduga Menyimpang

×

Pembangunan Tambakrejo Diduga Menyimpang

Sebarkan artikel ini

Views: 1.5K

SURABAYA, JAPOS.CO – Melalui Satker Dinas Kesehatan Kota Surabaya merealisasi pekerjaan Puskesmas Tambakrejo dengan menggunakan dana bersumber APBD senilai pagu Rp.7.018.532.455.00 penawaran dimenangkan urutan pertama oleh CV SKN senilai koreksi secara integritas Rp.5.350.000.000,00 dengan no.44/22763/436.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dari pantauan Japos.co dilapangan pelaksanaan terdapat kejanggalan bahkan diketahui menurut sumber yang dapat dipercaya diduga beberapa item pekerjaan tidak maksimal sesuai persyaratan dokumen kontrak al hasil meraup keuntungan diluar batas kewajaran dengan cara melawan hukum atas kwalitas dan kwantitas potensi kerugian Negara.

Terdapat pekerjaan pasangan paving dan Saluran U-ditch ukuran 30.50.120 + Cover sejumlah volume 85 per biji x 403.360,44 =34.285.637.40 diduga terpasang 82×403.360,44 = Rp.33.075.556,08 terjadi selisih pada termin/pembayaran

2.Urukan sirtu padat volume 343,73 M1 140.877,38 = 48.423.781,83 sedangkan Diduga hanya volume 284,15 M1 dengan Nilai Rp.40.030.307,53 diduga pembayaran Negara terjadi selisih Rp.8.393.474.30

Darman Pilipus salah satu pengunjung  mengatakan dari angka penurunan penawaran hingga turun kurang lebih 1,7 milyar bagaimana dengan kondisi fisik lapangan, rekanan mensiasati agar mendapatkan untung, terutama pada komposisi pencampuran spesi diduga turut ke garong berdampak keretakan pada dinding.

“Persyaratan prihal TKDN (merek) juga tak luput dari jarahan rekanan nakal, seharusnya penyimpangan tersebut sangsi denda 15%. Diketahui juga terdapat pekerjaan kurang sesuai persyaratan kontrak pada item instalasi listrik dan AC,bahkan pengadaan dan pemasangan ipal diduga tak sesuai spesifikasi potensi kerugian negara,” ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekjen LSM WAR Zaenal Abidin mengungkapkan pekerjaan massa PHO terbayar Lunas 100% dengan dukungan SP2D, maka muncul kerugian Negara berdampak lemahnya pengawasan Dinas kesehatan kepala perangkat/penyelenggara/ppk sebagai pengendali pelaksanaan Sayembara lelang.

Dalam ketentuan perpres 12 tahun 2021 junto perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada pasal 27 ayat 6 huruf (b) kontrak harga satuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b dan ayat 2 huruf (b) merupakan kontrak Pengadaan Barang/pekerjaan kontruksi/Jasa lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan

b.Surat perjanjian antara ppk dengan Rekanan pelaksana pekerjaan,yang memuat rincian volume item Pekerjaan termasuk syarat spesifikasi item Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh rekanan pelaksana.

“Pengembalian dengan STS tidak menutup kerugian negara beserta dugaan pidana yang bisa dilakukan untuk mengulang kembali, untuk itu pihak terkait sperti APH melakukan sidak bila terdapat pengaduan masyarakat,” terangnya.

Hingga berita ini diturunkan Satker Dinas Kesehatan drg Primayanti MKes Kota Surabaya ketika dikonfirmasi belum memberikan jawaban. (junn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *