Views: 1.1K
CIAMIS, JAPOS.CO – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis telah melakukan perekaman e-KTP untuk para narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ciamis. Perekaman e-KTP itu untuk semua para narapidana yang berada di Lapas itu. Kepala Disdukcapil Ciamis, Yayan Muhamad Supyan, AP.,S.IP.,MM, mengatakan, pihaknya telah melakukan perekaman e-KTP untuk 16 orang penghuni Lapas Ciamis atas permintaan dari Kalapas Ciamis, bagi semua narapidana yang bukan hanya penduduk Kabupaten Ciamis, Sabtu (27/1).
Menurutnya, untuk narapidana yang ada di Lapas Ciamis sebanyak 16 orang sudah melakukan perekaman e-KTP. Perekaman e-KTP ini merupakan sistem jemput bola dan kegiatan tersebut masih terus dilakukan pihaknya, selain melakukan perekaman di setiap kecamatan bagi warga yang belum memiliki e-KTP,” kata Yayan, Rabu ( 31/1).
Yayan menjelaskan, dengan adanya e-KTP diharapkan nantinya saat Pemilu 2024 para warga binaan di lapas tersebut dapat menyalurkan hak pilihnya. “Ini merupakan langkah melindungi hak pilih warga binaan, sehingga mereka bisa menggunakan haknya pada hari pencoblosan, 14 Pebruari 2024 mendatang. Para napi (warga binaan) harus mempunyai e-KTP sebagai salah satu syarat menggunakan hak pilih dalam pemilu walaupun masih dalam lapas maupun rutan. Sedangkan untuk ketersediaan blanko e-KTP hingga saat ini masih cukup dan tidak ada kendala. Kami juga menyasar ke setiap SLTA yang ada di Kabupaten Ciamis karena prioritas pemilih pemula, “ pungkasnya. (Mamay)