Scroll untuk baca artikel
BeritaDepok

Ahli Waris Desak Ganti Rugi Lahan untuk Kampus UIII: Perdebatan Tanah yang Belum Tuntas

×

Ahli Waris Desak Ganti Rugi Lahan untuk Kampus UIII: Perdebatan Tanah yang Belum Tuntas

Sebarkan artikel ini

Views: 1.1K

DEPOK, JAPOS.CO – Ahli waris Kampung Bojong Malaka menyoroti masalah ganti rugi atas lahan yang digunakan untuk pembangunan kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII). Mereka berharap mendapat kompensasi yang sesuai atas tanah yang digunakan oleh UIII yang berlokasi di Kota Depok, Jawa Barat.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Sekretaris Paguyuban Kampung Bojong Malaka, Kasno, menyatakan keinginan mereka untuk segera mendapatkan pembayaran atas lahan yang telah digunakan UIII untuk pendirian gedung-gedung kampusnya. Meskipun UIII telah menerima mahasiswa baru, namun belum mendapatkan peresmian dari pemerintah, membuat ahli waris tanah tersebut menganggapnya sebagai hak mereka yang belum diselesaikan.

Kasno menjelaskan bahwa lahan yang digunakan oleh kampus UIII adalah tanah adat dengan surat-surat kepemilikan yang sah atas nama warga Kampung Bojong Malaka, termasuk sebuah Letter C yang dikeluarkan pada tahun 1965. Dengan adanya dokumentasi tersebut, mereka merasa memiliki hak moral dan legal atas tanah tersebut.

Namun, permasalahan muncul ketika terdapat perbedaan antara luas tanah yang diakui oleh pemerintah, yang sebelumnya tercatat sebagai 110 hektar, dengan klaim Kementerian Agama yang mencapai 142 hektar. Menurut Kasno, ada kebingungan terkait luas tanah yang sebenarnya dimiliki dan digunakan oleh UIII.

Kasno juga menyatakan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara klaim RRI yang sebelumnya mengakui luas tanahnya sebagai 142 hektar, “Dengan pengakuan dalam putusan hukum bahwa sebenarnya hanya 32.4 hektar. Hal ini menimbulkan keraguan dan kebingungan atas status dan luas tanah yang seharusnya dikompensasi kepada ahli waris Kampung Bojong Malaka,” ungkap Kasno Selasa 30 Januari 2024

Di sisi lain, kasus ini juga menimbulkan dugaan terkait kemungkinan adanya keterlibatan mafia tanah dalam pengelolaan dan klaim atas tanah tersebut. Kasno menduga bahwa ada penundaan dalam peresmian kampus UIII karena presiden ingin memastikan tidak ada keterlibatan mafia tanah dalam proses tersebut.

Hingga saat ini, UIII telah menerima mahasiswa baru melalui berbagai jalur, namun masalah ganti rugi atas lahan yang digunakan masih menjadi perdebatan yang belum tuntas. Ahli waris Kampung Bojong Malaka berharap agar pemerintah, khususnya Kementerian Agama dan Kementerian ATR, dapat berkoordinasi untuk menyelesaikan masalah ini sesuai dengan keadilan bagi masyarakat yang berhak atas tanah tersebut.( Joko Warihnyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 42 WAY KANAN, JAPOS.CO – Polres Way Kanan gelar upacara pelantikan Wakapolres, Kabagren, Kabag SDM, Kasikum dan Serah Terima Jabatan Kabagops, Kasatbinmas, Kapolsek Kasui, Kapolsek Pakuan Ratu bertempat  di…