Scroll untuk baca artikel
BeritaJambi

Polres Tanjabbar Ungkap Pelaku Pembunuhan di Kecamatan Tungkal Ulu

×

Polres Tanjabbar Ungkap Pelaku Pembunuhan di Kecamatan Tungkal Ulu

Sebarkan artikel ini

Views: 529

KUALATUNGKAL, JAPOS.CO – Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbat), ungkap pelaku pembunuhan yang sempat viral di Media Sosial (Medsos) dalam beberapa hari yang lalu di Jalan STUD, Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjabbar, dan ungkap Curanmor, berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjabbar, Jumat (5/24).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kapolres Tanjabbar, AKBP Agung Basuki menjelaskan, pelaku pembunuhan berhasil ditangkap dengan mendapatkan informasi dari masyarakat setempat, bahwa terduga pelaku sedang bersembunyi di kebun sawit PT. DAS.

“Setelah mendapatkan informasi, Tim kita dari Polres Tanjabbar bersama unit Tungkal Ulu langsung menuju ke lokasi tempat persembunyian pelaku,” sebutnya.

Usai Tim kita sampai di lokasi, pelaku langsung menyerahkan diri. Selanjutnya, terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Tanjabbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan pengakuan dari pelaku, pada hari selasa (30/4/2024) sekitar pukul 16.00 WIB, awalnya FH (pelaku) keluar dari rumah bersama adiknya LH untuk mengambil gaji ke PT. Bukit Kausar.

“Kemudian pelaku bersama adiknya singgah di rumah makan nasi padang dekat Simpang STU sekitar pukul 22.00 WIB,” ujarnya.

Usai makan, pelaku bersama adiknya melanjutkan perjalanan menuju pulang kerumah, namun kurang lebih 30 meter dari rumah makan, pelaku dan adiknya dicegat oleh dua orang tak dikenal (OTK).

“Lalu dua OTK tersebut berusaha untuk meminta uang dari pelaku, namun pelaku selalu menjawab tidak ada uang,” paparnya.

Setelah terjadi perdebatan, korban langsung memukul pelaku dari belakang dengan mengenai kepala pelaku sebanyak empat kali pukulan, akhirnya terjadilah sebuah perkelahian antara pelaku dan korban.

Ketika terjadi perkelahian, tiba-tiba korban langsung mengeluarkan Senjata Tajam (Sajam) dan menusuk kearah leher sebelah kanan pelaku.

“Demi pembelaan diri, pelaku berhasil menangkis sebanyak dua kali dan menendang perut korban, sehingga korban terjatuh dan terduduk. Kemudian pelaku langsung berlari menuju motornya dan membuka jok motornya untuk mengambil pisau yang biasa digunakan pelaku untuk bekerja,” jelas Kapolres.

Setelah pisau sudah ditangan pelaku langsung mendekati korban dan langsung menusuk korban sebanyak satu kali dibagian perut korban, lanjutnya.

Korban sempat berlari ke STU untuk meminta pertolongan, kemudian pelaku langsung melarikan diri.

Atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku, pelaku dikenakan dengan pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang.

“Berdasarkan Pasal tersebut, pelaku diancam paling lama 7 tahun penjara,” jelas Kapolres AKBP Agung Basuki. (Tenk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *