Scroll untuk baca artikel
BeritaJambi

Konferensi Pers Polres Tanjabbar Ungkap Pelaku Sendikat Curanmor

×

Konferensi Pers Polres Tanjabbar Ungkap Pelaku Sendikat Curanmor

Sebarkan artikel ini

Views: 506

KUALATUNGKAL, JAPOS.CO – Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), berhasil ringkus pelaku kasus Curanmor di Wilayah Kabupaten Tanjabbar, sendikat curanmor tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolres Tanjabbar AKBP Agung Basuki, saat gelar Konferensi Pers di Halaman Mapolres, Jumat (3/5/2024) siang.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Alhamdulillah kita berhasil melakukan penangkapan kasus curanmor yang cukup besar dan terbanyak, yang beraksi di 17 TKP.

Saat ini kita sudah berhasil mengamankan 8 Sepeda motor sebagai Barang Bukti (BB) dan sisanya masih dalam pengembangan dan pencarian.

Awal dari pengungkapan tersebut ada Laporan Polisi (LP) pada tanggal 1 Mei 2024 dengan LP/B-47/V/2024/SP/POLRES TANJAB BARAT/POLDA JAMBI atas nama Putri Ayu Wulandari.

“Saat itu putra kehilangan sepeda motornya yang terparkir di depan rumah, kemudian dari keluarga korban melihat ada postingan di media sosial dalam akun jual beli, disitu kendaraan bermotor tersebut mirip dengan motor yang hilang, kemudian keluarga korban berkoordinasi dengan Polsek Tungkal Ilir atas nama Brigadir Yusuf untuk melakukan pancingan dan berhasil menangkap tersangka berinisial SN (30) lokasi dibelakang SDN 04 Kualatungkal,” jelasnya.

Dari pengembangan jaringan SN, kemudian pelaku selanjutnya MAI (28) berhasil juga diamankan di Desa Semau, sementata tersangka (P) masih dalam pengejaran, untuk terduga penadah barang curian masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Ini adalah tangkapan terbesar kasus curanmor di Tanjabbar dari seluruh LP, dan pengakuan tersangka ada 9 LP dan 2 aduan, menurut pengakuan tersangka ada 17 TKP, diantaranya rata-rata di wilayah Kecamatan Tungkal Ilir,” sebutnya.

modus pelaku adalah melihat sepeda motor yang diparkir dalam keadaan tidak terkunci setang dan didorong kemudian dilakukan pembongkaran melalui Swis Contak untuk dhidupkan dan dibawa ke penampung.

“Kepada para tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” terang Kapolres Tanjabbar AKBP Agung Basuki. (Tenk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 114 CIMAHI, JAPOS.CO – Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (Disdagkoperin) menggelar acara pembinaan pengelola pasar rakyat pada Jumat (17/5/2024) di Gedung Cimahi Technopark.Advertisementscroll kebawah…